Rieke Diah Pitaloka Tegaskan Negara Harus Pulihkan Trauma Anak Korban Kekerasan di Bali

Share

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa negara wajib membantu memulihkan trauma anak yang menjadi korban kekerasan massa di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.

Rieke menyebutkan bahwa prinsip praduga tak bersalah, hak hidup, dan perlindungan anak adalah hal yang tidak bisa ditawar. Negara harus hadir untuk memulihkan trauma anak sekaligus menjamin kehidupan keluarga korban, dilansir dari Detik Health.

Ia menyatakan peristiwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian terduga pelaku pencurian ayam ini merupakan tamparan keras bagi Bali yang selama ini dikenal dengan keramahan warganya.

"Mari kita buktikan hukum berlaku untuk semua. Kepada Polri tegakkan hukum dan pulihkan kepercayaan publik," ujar Rieke, politisi yang membidangi hukum dan HAM di Komisi XIII DPR RI.

Psikolog anak dan keluarga, Rika Kristina, menjelaskan anak korban kekerasan tersebut kemungkinan mengalami traumatic grief, yaitu proses berduka yang traumatis akibat kehilangan secara mendadak dan agresif.

"Anak juga harus berhadapan dengan emosi lain seperti merasakan ketidakadilan, dunia itu jahat pada keluarganya, atau mungkin menyalahkan diri sendiri karena kepergian ayah," kata Rika kepada Detik Health.

Rika menyarankan agar trauma anak dapat dipulihkan melalui pendampingan yang memberi ruang bagi anak untuk mengekspresikan emosinya serta mendapatkan terapi dari psikolog profesional guna memonitor kondisi emosional dan psikisnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author