BGN Pecat Pegawai Non ASN dan Sanksi ASN Melanggar
Badan Gizi Nasional (BGN) memberhentikan sebanyak 261 pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) dan memproses pemecatan sembilan pegawai ASN akibat melakukan berbagai pelanggaran disiplin pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Sanksi tegas yang dijatuhkan lembaga tersebut mencakup pemutusan hubungan kerja bagi 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli yang terbukti melanggar aturan internal BGN.
"Kami berikan sanksi dan hari ini kami beri pengumuman bahwa, per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli," ujar Sudaryono, Kepala BGN.
Penindakan tersebut dilakukan menyusul adanya temuan indikasi ketidakdisiplinan hingga dugaan pelanggaran berat di lingkungan kerja. Selain sanksi berat bagi sembilan pegawai ASN, instansi ini mencatat 39 pegawai ASN lainnya terlibat pelanggaran ringan yang ditindaklanjuti dengan mutasi, demosi, hingga sanksi administrasi.
"Kami telah memproses ada temuan 9 melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat. Ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan. Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan," jelas Sudaryono.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pegawai ASN dan PPPK tersebut bervariasi, mulai dari keterlibatan dalam aktivitas judi online hingga tindakan penggelapan dana internal.
"Kemudian untuk hukuman ASN, PPPK itu adalah ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, nguntet-nguntet duit tadi. Jangan dipikir nguntet duit sedikit itu nggak tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orang yang ngaku," beber Sudaryono.