Mensos Sebut Modus Perdagangan Orang Bergeser ke Platform Digital

Share

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan modus tindak pidana perdagangan orang kini bergeser ke platform digital melalui penawaran kerja hingga pinjaman di aplikasi telepon pintar, Senin (27/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Pernyataan tersebut disampaikan Mensos saat menandatangani nota kesepahaman bersama Jaringan Nasional Anti TPPO di Tambora, Jakarta Barat. Ia menegaskan sistem hukum dan perlindungan korban harus bergerak cepat merespons perubahan pola kejahatan ini.

"Dulu korban mungkin dijerat melalui pertemuan langsung dan dokumen palsu. Sekarang jerat dapat dimulai dari layar telepon melalui iklan pekerjaan, pesan singkat, pinjaman, hubungan personal hingga perekrutan untuk eksploitasi seksual dan kejahatan digital lintas negara," kata Gus Ipul.

Gus Ipul menjelaskan keberadaan media sosial membuat proses penyebaran informasi dan upaya pelaku mengamankan targetnya berlangsung sangat cepat.

"Oleh karena itu hukum dan sistem perlindungan kita tidak boleh berjalan lebih lambat," tegasnya.

Guna menangani dampak kejahatan tersebut, Kementerian Sosial menyiapkan 1 Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta 32 sentra terpadu di berbagai kawasan Indonesia sebagai sarana rehabilitasi.

"Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang," katanya.

Fasilitas rehabilitasi milik Kemensos ini tercatat sudah difungsikan untuk membantu korban perdagangan orang maupun pekerja migran bermasalah sejak belasan tahun lalu.

"Sejak tahun 2011 hingga tahun 2026, Kementerian Sosial telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta sentra-sentra Kementerian Sosial," jelas dia.

Data Kemensos mencatat sebanyak 3.212 orang terdaftar masuk layanan rehabilitasi sejak tahun 2024 hingga Juli 2026, dengan mayoritas korban merupakan pekerja migran bermasalah.

"Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial ya, pemulihan ya secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada pemberdayaan di sana.Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing," ungkapnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kemensos pekerja migran TPPO
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author