Kemensos Gandeng Jarnas Anti TPPO Sediakan Fasilitas Rehabilitasi

Share

Kementerian Sosial bermitra dengan Jaringan Nasional Anti TPPO guna menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pekerja migran bermasalah serta korban perdagangan orang di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026), dilansir dari Detikcom.

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan sosial dan pemulihan bagi para korban melalui jaringan pusat pelayanan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa jajarannya siap mengoptimalkan seluruh sarana perlindungan sosial yang ada guna mendukung kerja sama tersebut.

"Saat ini Kementerian Sosial didukung oleh 1 RPTC dan 32 sentra, yaitu sentra terpadu di berbagai wilayah di indonesia. Yang mudah-mudahan ini nanti menjadi bagian dari MOU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang," kata Gus Ipul.

Pemanfaatan sentra rehabilitasi ini telah berlangsung dalam jangka panjang untuk mendampingi para korban kejahatan perdagangan manusia.

"Sejak tahun 2011 hingga tahun 2026, Kementerian Sosial telah menangani lebih dari 128.000 korban perdagangan orang dan Pekerja Migran Indonesia yang bermasalah melalui Ruang Perlindungan dan Trauma Center serta sentra-sentra Kementerian Sosial," jelas dia.

Penanganan khusus juga terus berjalan sepanjang kurun waktu dua tahun terakhir dengan mayoritas sasaran pekerja migran yang menghadapi kendala hukum atau sosial.

"Ya, yang pertama tentu kita ada layanan psikososial ya, pemulihan ya secara psikis maupun juga kalau ada tentu secara fisik. Jadi ada pemulihan-pemulihan yang kita terus lakukan secara bertahap. Yang kedua ada pemberdayaan di sana.Secara umum itu sudah kembali ke keluarga masing-masing," ungkapnya.

Proses rehabilitasi dijalankan melalui beberapa tahapan durasi sebelum para korban dikembalikan ke lingkungan masyarakat.

"Kita punya waktu tahap pertama ada 3 bulan, kemudian ada tahap berikutnya sampai maksimal 2 tahun. Setelah 2 tahun mereka kita anggap siap, kita akan kembalikan ke keluarga masing-masing," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum Jarnas Anti TPPO Rahayu Saraswati menyampaikan bahwa sinergi ini melibat jaringan lembaga negara lain seperti KP2MI dan Polri.

"Tentunya ini merupakan awal, bukan garis akhir, tapi awal untuk kita bisa melakukan perlawanan terhadap perdagangan orang ini secara sistematis. Gerakan yang harus menjadi sistem, dan sistem yang harus menjadi wujud nyata perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban," jelas Saraswati.

Ia menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang yang dinilai semakin kompleks.

"Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi karena ini extraordinary crime sekali lagi. Yang ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi. Kita dengan adanya civil society yang punya jaringan kita yaitu 42 dan terus bertambah di seluruh Indonesia," sambung dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author