Bareskrim Polri Serahkan Enam Polisi Kasus Narkoba ke Polda Metro Jaya
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyerahkan enam anggota Polres Tangerang Selatan, termasuk Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Pardiman, ke Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7/2026) malam. Penyerahan dilakukan terkait dugaan peredaran gelap, penyalahgunaan narkotika jenis etomidate, hingga pemerasan.
Pengungkapan ini melibatkan penangkapan total delapan personel kepolisian oleh tim gabungan Bareskrim Polri. Selain tujuh anggota Polres Tangerang Selatan, penyidik turut mengamankan satu anggota dari Polda Aceh.
Para personel Polres Tangerang Selatan yang diserahkan meliputi AKP Pardiman, Ipda Apip Kurniawan selaku Panit 2 Unit 1 Satresnarkoba, Ipda Ndaru Wahyu Prayogo selaku Panit Timsus, Ipda Oki Wira Pranata selaku Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Rudy selaku Panit Bintara Pengawas, serta Ipda Frandhika Pria Dwi Oktavianto selaku Katimsus Satresnarkoba.
"Telah diserahkan kepada Subdit Paminal Polda Metro Jaya Polri terkait personel Polri yg terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Para oknum polisi tersebut diduga bertindak sebagai pemakai, pembeli, menyerahkan narkotika kepada pihak lain, serta melakukan pemerasan. Sementara itu, dua personel lainnya yang turut ditangkap belum diserahkan ke Tim Paminal karena masih menjalani proses penyusunan laporan pidana.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ucap Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pihak kepolisian belum merinci secara detail skema penanganan perkara ini terkait pemisahan proses pidana dan pelanggaran kode etik.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penindakan terhadap jajaran internal kepolisian ini menambah deretan kasus serupa yang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sepanjang 2026. Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026, diikuti mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat Deky Jonathan Sasiang pada Mei 2026.
"Polri tegas dan komitmen untuk berantas narkoba, termasuk ke internal Polri. Yang mau coba-coba silakan, tanggung risiko, akan kita berantas," kata Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Mengenai pelanggaran etik, Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir menyampaikan bahwa pemeriksaan kini ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya.
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," kata Irjen Jhonny Edison Isir.
Penegakan disiplin terhadap oknum anggota yang terlibat jaringan gelap narkotika dipastikan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," ujar Irjen Jhonny Edison Isir.
Pengembangan hasil pemeriksaan akan terus diinformasikan secara terbuka kepada publik secara bertahap.
"Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat," kata Irjen Jhonny Edison Isir.