Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman

Share

Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman dan tujuh anggota kepolisian lainnya pada Senin (27/7/2026). Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap serta penyalahgunaan narkotika.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Kombes Handik Zusen selaku Kasubdit IV dan Kombes Kevin Leleury selaku Kasatgas Narcotic Investigation Center Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Penangkapan tersebut mengamankan total delapan personel kepolisian.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Bareskrim tersebut.

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Eko menjelaskan rincian personel yang turut diamankan dalam operasi gabungan Bareskrim Polri tersebut.

"Beserta 6 orang anggotanya dan 1 orang anggota Polda Aceh," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.

Eko mengungkapkan bahwa para personel kepolisian tersebut disangkakan atas pelanggaran pidana peredaran gelap narkoba serta penyalahgunaan wewenang penegakan hukum.

"Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," kata Brigjen Eko Hadi Santoso.

Rincian dari delapan aparat yang ditangkap terdiri dari AKP Pardiman, enam anak buahnya di Polres Tangsel, dan satu anggota dari Polda Aceh. Penyidik Bareskrim Polri masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka.

Eko menambahkan bahwa kronologi rinci dan keterlibatan para anggota kepolisian tersebut akan dibeberkan secara komprehensif dalam konferensi pers mendatang.

"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso.

Kasus ini menambah deretan perwira dan anggota kepolisian yang terjerat perkara narkotika. Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terbukti menjual barang bukti sabu seberat 5 kilogram.

Selain itu, mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami dijatuhi vonis hukuman mati setelah menjadi kurir jaringan internasional Fredy Pratama. Kasus serupa juga menjerat mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda yang memimpin sembilan anggotanya menyisihkan 1 kilogram sabu barang bukti, hingga mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi pelindung bandar narkoba.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author