Richard Lee Soroti Kejanggalan Dugaan Pelanggaran Hukum di PN Tangerang
Dokter kecantikan Richard Lee mengungkap sejumlah kejanggalan hukum dalam persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (23/7/2026). Tim kuasa hukumnya menemukan cacat formil pada surat kuasa pelapor dari Dokter Detektif (Doktif) yang dinilai batal demi hukum.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara substansi surat kuasa dengan Laporan Polisi (LP) yang menargetkan kliennya secara personal. Surat kuasa yang diberikan Doktif hanya untuk melaporkan korporasi CV Athena Mandiri Group.
"Nah, yang hari ini kami temukan banyak kebenaran formil yang baru dan terlihat. Contohnya bahwa surat kuasa dari Doktif ke lawyer-nya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan dokter secara pribadi," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Faizal menilai penanganan perkara yang menyasar ranah personal membuat dasar hukum penetapan tersangka menjadi tidak sah secara prosedur.
"Tapi ternyata di dalam LP-nya itu yang tadi disampaikan bahwa dalam lidik sudah menuju ke pribadi dokter. Jadi ini hal yang berbeda. Oleh karenanya surat kuasa itu batal demi hukum," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Selain permasalahan legalitas surat kuasa, pihak kuasa hukum juga menyoroti sikap pelapor dari advokat Doktif yang dinilai tidak memahami detail perkaranya sendiri saat diperiksa hakim.
"Tadi advokat yang menjadi pelapor ketika hadir di sidang tidak tahu apa-apa. Lupa, tidak tahu, lupa, tidak tahu, padahal atas laporan apa beliau pelapor tersebut akhirnya klien kami jadi terdakwa," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Ketidaksesuaian keterangan saksi juga terlihat pada dampak kesehatan yang diklaim akibat penggunaan produk kecantikan tersebut.
"Selanjutnya yang terakhir tadi ada saksi juga keterangan yang berbeda. Apa yang disampaikan di videonya tidak luka dan segala di sini disampaikan luka," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Pihak pembela berharap fakta yang terungkap di muka sidang dapat membuat titik terang perkara hukum menjadi semakin terbuka bagi publik.
"Mudah-mudahan hasil hari ini bisa membantu klien kami," kata Faizal Hafied, Kuasa Hukum Richard Lee.
Menanggapi jalannya pemeriksaan, Richard Lee menegaskan tiga alasan utama yang mendasari keyakinannya bahwa perkara ini dipicu oleh persaingan bisnis antar pelaku usaha.
"Dari persidangan tadi yang bisa saya simpulkan, yang pertama pelapor tidak memiliki platform resmi. Yang kedua tidak ada korban. Tadi kan semuanya bilang tidak ada korban satupun ya, tidak ada korban secara medis, tidak ada luka, tidak ada yang sakit ya, enggak ada masalah apa pun ya," kata Richard Lee, Terdakwa.
Ia menambahkan perselisihan hukum ini dipicu oleh persaingan usaha yang sehat di industri produk kecantikan.
"Yang ketiga dilaporkan oleh sama-sama yang punya bisnis yang sama. Jadi ini sudah menurut saya sangat terang benderang sekali bahwa ini adalah persaingan bisnis," kata Richard Lee, Terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim, Richard Lee juga meragukan keaslian barang bukti fisik yang dihadirkan oleh saksi pelapor.
“Yang Mulia, saya juga meragukan barang bukti yang ditampilkan oleh saksi. Saya memang tidak tahu bukti tersebut milik Tiffany atau tidak, tapi saya sangat meragukan sekali,” kata Richard Lee, Terdakwa.
Ia memaparkan indikasi fisik pada kemasan barang bukti yang dinilai tidak identik dengan keluaran pabrikan resminya.
“Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya,” kata Richard Lee, Terdakwa.
Keraguan tersebut berlanjut pada komposisi sampel cairan produk kecantikan yang dijadikan bukti dugaan pelanggaran.
“Kedua, soal DNA salmon. Saya sangat yakin itu bukan produk saya. Terima kasih Yang Mulia,” kata Richard Lee, Terdakwa.
Di sisi lain, saksi penggugat Tiffany Damayanti menyatakan menderita efek samping usai memakai produk DNA Salmon dan suplemen White Tomatoes yang dibelinya secara dalam jaringan saat kondisi hamil.
"DNA Salmon efek whitening nggak ada, di kulit aku tetap hitam," kata Tiffany Damayanti, Saksi Korban.
Tiffany membeberkan reaksi iritasi pada area wajah yang muncul sesaat setelah pengolesan produk tersebut.
"Kalau yang untuk DNA Salmon sih, dia perih gitu. Perih, paginya korengan," kata Tiffany Damayanti, Saksi Korban.
Ia melanjutkan bahwa penggunaan suplemen lisan berdampak buruk bagi kondisi pencernaannya selama kehamilan.
"Jadi sama dokter obgyn disuruh stop dulu. Aku pakai satu box habis untuk satu bulan," kata Tiffany Damayanti, Saksi Korban.
Penanganan medis dari dokter spesialis kandungan akhirnya menginstruksikan penghentian total seluruh rangkaian perawatan produk tersebut.
"Kulit menghitam itu karena aku hamil. Setelah pertimbangan yang panjang aku belilah. Tapi malah mual, aku bilang ke dokter obgyn aku jadi sering muntah, akhirnya disuruh berhenti," kata Tiffany Damayanti, Saksi Korban.
Kekesalan Richard Lee juga memuncak ketika mendapati pihak pelapor membeli produknya melalui toko pihak ketiga di luar kanal distribusi resmi klinik milik perusahaannya.
“Saya penasaran sekali. Saya punya klinik buka setiap hari. Saya punya online shop itu buka 1 x 24 jam setiap hari.
Lalu kenapa dokter Samira membelinya di gerabahshop dan di rayvhelleshop? Yang bukan punya online punya saya?” kata Richard Lee, Terdakwa.
Saksi dari pihak pelapor hanya menjawab tidak tahu atas pertanyaan mengenai saluran pembelian produk tersebut.
“Saya enggak tahu,” kata Saksi Doktif, Saksi.
Richard Lee lantas mempertanyakan status hukum penuntutannya jika transaksi pembelian dilakukan di luar platform penjual resmi.
“Kalau tidak beli di tempat saya, terus kenapa saya yang duduk ada di sini?” kata Richard Lee, Terdakwa.
Ia kembali mengingatkan konsumen agar berhati-hati dan selalu membeli produk perawatan wajah langsung dari saluran penyedia resmi.
“Saya sudah pernah posting berkali-kali bahwa kita tuh harus beli di platform resmi. Apalagi produk saya Athena. Itu kita punya klinik resmi dan punya produk eksklusif.
Artinya hanya dapat dibeli di klinik saya dan hanya dapat dibeli di platform resmi saya. Lalu kenapa dokter Samira membeli di platform lain?” kata Richard Lee, Terdakwa.
Pertanyaan tersebut direspons kembali oleh saksi dengan ketidaktahuan atas pertimbangan pemilihan toko tempat pembelian.
“Saya tidak tahu,” kata Saksi Doktif, Saksi.
Perkara ini bermula dari laporan Doktif ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2025 terkait tuduhan perubahan label serta izin edar BPOM, yang berlanjut pada masa penahanan Richard Lee sejak 6 Maret 2026.