Mendagri Tanggapi Rencana Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah Rp 3 koma 5 Triliun
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kemampuan APBD sebelum menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun, seperti dilansir dari Detik Finance pada Senin (27/7/2026).
Kementerian Dalam Negeri mencatat belum ada pembahasan khusus bersama Pemprov DKI Jakarta mengenai rencana penerbitan instrumen utang tersebut. Tito menekankan pentingnya kesiapan fiskal daerah agar kewajiban pembayaran tidak membebankan kepemimpinan berikutnya.
"Obligasi itu sama saja dengan berutang, kan. APBD-nya mampu tidak untuk membayar utang itu. Jangan sampai menjadi beban bagi kepala daerah berikutnya. Kalau tidak punya kemampuan membayar kan repot," ujar Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Pemerintah pusat juga menggarisbawahi agar pelunasan pinjaman daerah diselesaikan secara tepat waktu sesuai durasi masa jabatan pejabat yang berwenang.
"Yang paling utama bisa membayar di masa jabatannya. Dan jangan sampai beban kepala daerah berikutnya," tegas Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan pada Rabu (22/7/2026) bahwa penerbitan obligasi sebesar Rp 3,5 triliun dari total APBD 2026 yang mencapai sekitar Rp 81,32 triliun dilakukan sebagai langkah skema pembiayaan kreatif, bukan akibat defisit anggaran.
"Kenapa Rp 3,5 triliun? Sebenarnya size-nya Jakarta itu memang jauh lebih besar dari itu. Tapi kan kita tahu bahwa ini adalah pertama kali obligasi daerah yang diluncurkan di republik ini. Dan kalau ini berhasil menjadi instrumen creative financing, saya yakin ini bisa dicontoh di daerah-daerah lain," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai obligasi daerah ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan anggaran pembangunan meski sempat terkena pemotongan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.