Kemenkeu Agendakan Pertemuan dengan BI Usai Perry Warjiyo Mundur

Share

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dijadwalkan bakal menggelar pertemuan dengan pejabat Bank Indonesia (BI) setelah Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya pada Senin (27/7/2026). Fakta pengunduran diri tersebut dilansir dari Detik Finance.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Robert Leonard Marbun mengonfirmasi rencana pertemuan tersebut di kantornya pada Senin (27/7/2026). Pihak Kementerian Keuangan saat ini masih mendiskusikan jadwal pasti serta pejabat BI yang akan ditemui.

"Nanti mungkin ada pertemuan dengan teman-teman BI lah. Lagi mau didiskusikan kapan mau ketemunya," ujar Robert.

Terkait kepastian agenda pembahasan isu pengunduran diri tersebut, pihak kementerian menyampaikan belum ada jadwal resmi yang ditetapkan.

"Belum ada, nanti aja," katanya.

Sementara itu, kepastian mundurnya Perry Warjiyo dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, pada hari yang sama. Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menerima surat resmi pengunduran diri tersebut.

"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada bapak presiden," kata Prasetyo.

Sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, posisi pimpinan tertinggi di bank sentral akan diisi oleh pejabat sementara.

"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Prasetyo.

Menanggapi transisi kepemimpinan tersebut, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menegaskan kesiapan lembaga dalam menjaga stabilitas makroekonomi.

"Berikutnya, Bank Indonesia akan selalu senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujar Destry.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author