Disdik Jateng Hapus SKTM Fisik pada Jalur Afirmasi SPMB 2026
Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) memberlakukan aturan baru dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Negeri. Aturan ini secara khusus mengubah mekanisme pendaftaran pada jalur afirmasi.
Dilansir dari Detikcom, calon peserta didik baru kini tidak perlu lagi melampirkan surat keterangan fisik atau manual, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Perubahan ini terjadi karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menerapkan sistem integrasi data secara penuh.
"Dalam rangka mewujudkan penerimaan murid baru yang transparan, akuntabel, dan memudahkan masyarakat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan sistem integrasi data penuh untuk Jalur Afirmasi," tulis Disdik Jateng.
Pemerintah akan menentukan kelayakan calon murid jalur afirmasi dengan mencocokkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.
"Penentuan kelayakan jalur afirmasi didasarkan pada data Dapodik yang masuk ke dalam DTSEN," papar Disdik.
Melalui sistem otomatis ini, seleksi akan menyaring calon murid yang masuk dalam kategori ekonomi tertentu. Masyarakat yang berhak mengikuti jalur afirmasi ini merupakan warga yang tercatat dalam kelompok Desil 1, Desil 2, Desil 3, dan Desil 4.
"Mari sukseskan SPMB Jawa Tengah yang jujur, adil, dan praktis," tegas Disdik Jateng.
Syarat Jalur Afirmasi SPMB Jateng 2026
Meskipun surat keterangan fisik dihapus, calon peserta didik tetap harus memenuhi sejumlah dokumen pendukung lainnya. Berikut adalah syarat pendaftaran untuk jalur afirmasi:
1. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang digunakan mengikuti seleksi SPMB.
2. Buku rapor SMP/sederajat.
3. Surat keterangan nilai rapor semester 1-5.
4. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/sederajat.
5. Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMP/sederajat, dikecualikan bagi calon murid yang lulus sebelum 2026.
6. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun terhitung 1 Juli 2026.
7. Belum menikah.
8. Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
9. Murid dari pondok pesantren harus terdaftar pada EMIS Kementerian Agama (Kemenag).
10. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan paling lama 3 tahun dihitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
11. Calon murid berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan DTSEN Desil 1, 2, 3, dan 4 periode rilis April 2026.
12. Calon murid anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jateng.
13. Calon murid anak tidak sekolah (ATS) berdasarkan database yang dikelola oleh Pusdatin Kemendikdasmen dan/atau surat pernyataan dari calon murid yang diketahui orang tua/wali yang menyatakan calon murid tidak terdata aktif dalam Dapodik sekurang-kurangnya 1 tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran SPMB (14 Juni 2026).
Jadwal Pelaksanaan SPMB Jateng 2026
Proses seleksi dan pendaftaran akan berlangsung dari bulan Mei hingga Juli 2026 dengan rincian jadwal sebagai berikut:
– Pengumuman SPMB: 18 Mei 2026
– Pembuatan akun dan verifikasi berkas: 3-12 Juni 2026
– Aktivasi akun: 4-13 Juni 2026
– Sinkronisasi data calon murid dalam sistem aplikasi: 14 Juni 2026
– Pendaftaran/pemilihan sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran: 15-18 Juni 2026
– Evaluasi dan masa tenang: 19-20 Juni 2026
– Pengumuman hasil seleksi: 21 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
– Daftar ulang: 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
– Pengumuman daftar peserta cadangan: 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
– Daftar ulang calon murid baru cadangan: 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
– Awal tahun ajaran baru 2026/2027: 13 Juli 2026