Polrestro Depok Sediakan Layanan SIM Keliling pada 27 Juli 2026

Share

Kepolisian Resor Metro Depok kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di dua lokasi strategis pada Senin, 27 Juli 2026. Fasilitas ini dibuka khusus untuk mempermudah masyarakat Kota Depok yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Layanan mobil keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan waktu pendaftaran yang ditutup pada pukul 11.00 WIB. Petugas membatasi kuota pemohon hingga maksimal 200 orang di setiap titik layanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua titik lokasi operasional yang disiagakan yakni Honda Motor Care di Jalan Raya Sawangan, Pancoran Mas, serta Burger King di Jalan Raya Bojongsari Nomor 8, Kota Depok.

Masyarakat perlu memperhatikan bahwa fasilitas keliling ini hanya melayani pemohon sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila SIM sudah melewati batas kedaluwarsa, pemohon wajib melakukan mekanisme pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif resmi perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli beserta dua lembar fotokopi, SIM lama asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta hasil tes psikologi dari lembaga yang ditunjuk.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar memperbarui dokumen berkendara tepat waktu. Pengendara tanpa SIM yang sah dapat dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author