Destry Damayanti Menjadi Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, resmi menjabat sebagai Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari posisinya pada Senin, 27 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Penunjukan ini dilakukan hingga penetapan Gubernur Bank Indonesia definitif melalui pengusulan oleh Presiden Prabowo Subianto serta persetujuan DPR RI sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Proses seleksi dan pengangkatan pimpinan bank sentral tersebut didasarkan pada ketentuan pasal-pasal dalam undang-undang terkait institusi tersebut.
"Kami menggunakan Pasal 40, di mana di situ berisi terkait dengan persyaratan sebagai anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia. Jadi, itu isinya persyaratan A, B, C, D, dan seterusnya. Kemudian Pasal 42 adalah mekanisme berikutnya, di mana calon anggota Dewan Gubernur tersebut akan diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara.
Masa tugas sementara ini akan tetap berlangsung hingga seluruh tahapan seleksi pimpinan definitif selesai dilaksanakan oleh pihak pemerintah dan parlemen.
"Dan posisi sekarang seperti tadi yang kami sampaikan, ini adalah posisi Pejabat Gubernur Sementara sampai nanti definitif mengikuti Pasal 40 dan Pasal 42 seperti tadi yang saya sampaikan," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara.
Seluruh operasional serta proses pengambilan keputusan di lingkungan bank sentral dipastikan berjalan normal selama masa transisi kepemimpinan ini.
Mekanisme kerja di Bank Indonesia tetap mengandalkan sistem komite, Rapat Dewan Gubernur, serta prinsip kepemimpinan bersama seluruh anggota dewan.
"Dan yang terakhir yang terpenting adalah di Bank Indonesia kepemimpinan ini adalah kolektif kolegial. Jadi, tentunya nanti kami berlima di sini akan juga terus melanjutkan tugas dan amanah yang harus dijalankan oleh Bank Indonesia secara kolektif kolegial," kata Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara.