Destry Damayanti Dijabatkan Jadi Pejabat Gubernur Bank Indonesia Sementara

Share

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur BI sementara usai Perry Warjiyo mengundurkan diri karena alasan pribadi, dilansir dari Detik Finance pada Senin (27/7/2026). Pengunduran diri Perry secara mendadak membuat pemerintah menunjuk kepemimpinan sementara agar tidak terjadi kekosongan posisi strategis di bank sentral tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pihak istana tengah mengatur jadwal pertemuan antara Destry dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

"Nah, untuk pejabat sementara, Gubernur BI yang menjalankan tugas, dan rencananya mungkin akan kita cari waktu, mungkin kalau bisa hari ini untuk berdiskusi dengan Bapak Presiden," beber Prasetyo di Kantor Pusat BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Mensesneg menambahkan bahwa hingga saat ini Presiden Prabowo belum memberikan instruksi khusus karena belum sempat bertemu secara langsung sejak pengajuan pengunduran diri Perry. "Kalau pertanyaan pesan khusus, sementara belum ada ya, karena prosesnya baru berkirim surat dan belum sempat ada pertemuan," beber Prasetyo.

Mengenai pengganti tetap, pemerintah menegaskan bahwa penetapan pejabat definitif membutuhkan proses panjang, termasuk pengajuan calon serta uji kelayakan di DPR. Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, posisi pimpinan BI otomatis diisi oleh pejabat senior saat terjadi kekosongan jabatan.

"Nanti kan baru ya, untuk kemarin juga Bapak Presiden belum… belum dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjuk penggantinya, dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh pejabat Gubernur Senior. Jadi, kita tunggu saja," kata Prasetyo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author