Proses Balik Nama Kendaraan Bekas Bebas BBNKB Namun Tetap Ada Biaya PNBP
Pembebasan bea balik nama kendaraan bekas tidak lantas membuat pengurusannya sepenuhnya tanpa mengeluarkan dana. Dikutip dari Detik Oto, masyarakat yang hendak melakukan balik nama kendaraan motor maupun mobil bekas tetap diwajibkan menyelesaikan beberapa pembayaran administrasi resmi.
Kebijakan penghapusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan Pasal 12 ayat 1 menegaskan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya menyasar penyerahan pertama atau kendaraan baru. Alhasil, pemindahtanganan unit bekas tidak lagi dibebani bea tersebut.
Kendati BBNKB untuk unit bekas sudah digratiskan, pemohon masih memikul kewajiban finansial lainnya. Biaya yang tetap harus dibayarkan mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta administrasi pelat nomor dan STNK.
Komponen di luar PKB dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukannya Pungutan Pajak Kendaraan. Berdasarkan informasi dari Bapenda Jabar, dana PNBP dialokasikan khusus untuk pembiayaan penerbitan identitas beserta dokumen baru kendaraan setelah proses balik nama tuntas.
Rincian alokasi biaya PNBP yang ditanggung oleh pemilik kendaraan meliputi:
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru
- Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor baru
- Penerbitan Surat Mutasi apabila pemilik melakukan proses mutasi antar daerah
Prosedur Pengurusan Balik Nama di Kantor Samsat
Pengurusan administrasi balik nama dapat dilakukan langsung di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Langkah awal dimulai dengan mendatangi loket cek fisik guna mendaftarkan kendaraan sebagai syarat administrasi utama.
Tahap berikutnya, pemohon mendatangi loket BBN 2 untuk mengambil, mengisi, serta menyerahkan kembali formulir pendaftaran. Setelah itu, pendaftar melakukan registrasi (regident) dan perubahan daya kendaraan pada bagian Tata Usaha Polri setempat.
Setelah proses di bagian Tata Usaha selesai, pemohon kembali ke loket BBN 2 guna mengajukan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Tahapan dilanjutkan dengan melunasi seluruh tagihan di loket pembayaran yang tersedia.
Setelah pembayaran dirampungkan, pemohon akan menerima dokumen berupa STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor baru.