Deputi Gubernur Senior BI Ditunjuk Pejabat Gubernur Sementara

Share

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, ditunjuk menjadi Pejabat Gubernur BI Sementara setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Perry Warjiyo mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto, yang diterima secara resmi kemarin. Berdasarkan Undang-undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI secara otomatis diambil alih oleh Deputi Gubernur Senior.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, "Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI), jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara."

Prasetyo menambahkan, "Bahwa per kemarin, secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada bapak presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada UU Bank Indonesia (BI), maka bapak presiden menerima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih."

Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur BI Sementara ini menegaskan kelanjutan kepemimpinan di Bank Indonesia sesuai dengan aturan yang ada dan memastikan stabilitas pengelolaan bank sentral.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author