Komnas HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri Korban Pencurian di Bali
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengecam keras aksi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria terduga pencuri ayam berinisial KD di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Senin (27/7/2026). Lembaga perlindungan hak asasi tersebut mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penegakan hukum secara tuntas dan transparan terhadap seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden tragis ini. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyampaikan rasa duka mendalam sekaligus menyesalkan terjadinya tindakan main hakim sendiri oleh warga yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
"Dalam peristiwa ini, mestinya masyarakat itu tidak boleh main hakim sendiri karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Anis menegaskan pentingnya proses hukum formal dan mendorong kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban. "Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata dia.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang ditinggalkan akibat insiden penganiayaan secara bersama-sama tersebut bagi keluarga korban. "Karena harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar," imbuhnya.
Penegakan asas praduga tak bersalah menjadi penekanan utama Komnas HAM agar kejadian serupa tidak terulang kembali di tengah masyarakat. "Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelasnya. Di sisi lain, jajaran Kepolisian Sektor Baturiti dan Polres Tabanan telah bergerak menangani perkara ini dengan mendalami dua unsur tindak pidana secara bersamaan.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Dari hasil penyidikan mendalam, Polsek Baturiti dan Polres Tabanan telah menetapkan lima orang pria sebagai tersangka pengeroyokan, yaitu MJ, WS, KB, ML, dan ND. "Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Bayu Pati saat konferensi pers di Mapolres Tabanan. Guna kepentingan barang bukti, polisi turut menyita pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban hingga tewas.