Pemerintah Tetapkan Dua Hari Libur Nasional Agustus 2026

Share

Pemerintah telah menetapkan dua hari libur nasional pada bulan Agustus 2026 berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Penetapan tersebut mencakup peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Berdasarkan SKB Tiga Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, tanggal merah pertama jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026 untuk Hari Kemerdekaan RI. Momen ini berdempetan dengan akhir pekan sehingga membentuk satu kali libur panjang akhir pekan (long weekend) mulai Sabtu, 15 Agustus 2026.

Sementara itu, libur nasional kedua ditetapkan pada Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah. Peringatan hari kelahiran Rasulullah tersebut bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulawal atau 12 Mulud dalam penanggalan Jawa.

Pemerintah memastikan tidak ada alokasi cuti bersama untuk kedua hari libur nasional di bulan Agustus 2026 tersebut. Masyarakat yang ingin memperpanjang masa libur saat Maulid Nabi dapat memanfaatkan hak cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.

Selain dua tanggal merah resmi tersebut, bulan Agustus 2026 juga diisi oleh berbagai peringatan hari besar nasional dan internasional yang bukan merupakan hari libur. Beberapa di antaranya meliputi Hari Pramuka pada 14 Agustus, Hari ASI Sedunia pada 1 Agustus, serta Hari Kemanusiaan Sedunia pada 19 Agustus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author