BKN Uji Coba Penempatan ASN Dekat Domisili dan Keluarga

Share

Badan Kepegawaian Negara menginisiasi program uji coba penempatan Aparatur Sipil Negara dekat dengan domisili dan keluarga guna meningkatkan efisiensi pengeluaran rumah tangga serta mendorong produktivitas kerja pegawai di lingkup kantor pusat, kantor regional, dan UPT BKN.

Kepala BKN Prof. Zudan merancang terobosan manajemen kepegawaian ini dengan fokus menciptakan keseimbangan kehidupan kerja dan keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

"Untuk tahap awal, BKN melakukan uji coba program ini untuk ASN BKN agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Selain itu, pegawai juga dapat menata kondisi ekonominya dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun akomodasi akibat tinggal berjauhan dengan keluarga," ujar Prof. Zudan, Kamis (23/7/2026).

Prof. Zudan menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi solusi efisiensi di tengah keterbatasan penyesuaian pendapatan pegawai dalam waktu dekat.

"Kami berharap inovasi ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pegawai BKN, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pengelolaan ASN yang semakin adaptif terhadap kebutuhan pegawai tanpa mengesampingkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Semoga program BKN ini bisa menginspirasi pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga. Semoga bermanfaat," tegasnya.

"Agar pegawai dapat berkinerja lebih tinggi karena merasa lebih bahagia setelah berkumpul dengan keluarga. Pegawai juga bisa menata kondisi ekonomi dengan lebih baik karena tidak lagi terbebani biaya transportasi dan akomodasi," kata Zudan seperti dilansir dari Tempo.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyambut positif uji coba penempatan ASN sesuai domisili tersebut, namun ia memberikan catatan tegas agar kebijakan tersebut tidak mengganggu kewajiban utama pegawai dalam memberikan pelayanan publik.

"Pada hakikatnya kan ASN itu kan harus ditempatkan di mana pun dia berada begitu ya. Nah tentunya ini akan kita sesuaikan dengan pejabat pembina kepegawaian masing-masing. Tentunya saya senang kalau misalnya pegawai juga didekatkan dengan tempat domisilinya," kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (24/7/2026), dilansir dari CNBC Indonesia.

Rini menegaskan bahwa wewenang pengaturan berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian di tiap instansi.

"Tetapi tentunya sebagai ASN kita punya kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Jadi ini harus sesuatu yang dipisahkan antara yang memang kita kewajiban untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan status dan domisili," ujarnya.

Rini menambahkan bahwa kementeriannya tetap memprioritaskan kemudahan serta kesejahteraan para pegawai.

"Tentunya kami juga ke depan akan terus memperhatikan bagaimana kesejahteraan dan kemudahan para ASN dalam memberikan layanan termasuk juga bagaimana keseimbangan ASN," tambahnya.

Dukungan atas kebijakan ini juga disampaikan oleh DPR RI yang menilai penempatan jauh dari tempat tinggal sering kali menjadi penyebab utama pengunduran diri para CPNS. Data BKN menunjukkan sebanyak 1.285 peserta lulusan seleksi CPNS 2024 memutuskan mundur akibat faktor lokasi penugasan.

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengapresiasi langkah BKN, tetapi mengingatkan agar pelaksanaan uji coba tetap berpedoman pada aturan hukum.

"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (25/7/2026), dilansir dari ANTARA.

Khozin mengingatkan agar penempatan tetap memperhatikan prinsip Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar tidak terjadi ketimpangan kualitas sumber daya manusia antardaerah.

"Kita menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani menilai kebijakan ini sangat relevan untuk menekan tingkat stres serta menjaga kesehatan mental ASN, terutama bagi tenaga kesehatan.

"Semoga ini meminimalisasi persoalan akibat long distance marriage yang dialami ASN," kata Netty dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/7/2026), dilansir dari Tempo.

Netty meminta BKN melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperluas skala penerapannya.

"Jika hasil uji coba ini menunjukkan manfaat yang nyata, kebijakan ini layak dipertimbangkan untuk diterapkan lebih luas," ujar legislator fraksi PKS tersebut.

Dari lingkup daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Sunggono turut memberikan masukan agar penempatan berdasarkan tempat asal dipetakan secara cermat berdasarkan formasi dan kebutuhan organisasi.

"Secara prinsip, saya secara pribadi menyambut baik kebijakan itu. Karena di Kukar juga banyak teman-teman ASN yang berharap bisa bekerja di tempat mereka berasal," ucap Sunggono, Minggu (26/7/2026), dilansir dari Nomor Satu Kaltim.

Sunggono mengingatkan agar faktor kompetensi dan aturan kepegawaian tetap diutamakan agar tidak berbenturan dengan ketentuan yang berlaku.

"Pertanyaan besarnya adalah apakah yang akan dikembalikan itu bersesuaian dengan jumlah pegawai yang dibutuhkan di sana, sesuai dengan kompetensi dan aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya atau seperti apa," katanya.

Selain faktor teknis, Sunggono menyoroti pertimbangan kondisi keluarga seperti fasilitas pendidikan anak di area perkotaan.

"Yang dipertimbangkan bukan hanya sekadar kebutuhan atau kedudukan pegawai yang bersangkutan, tetapi juga berhubungan dengan kondisi keluarga, misalnya anak-anaknya seperti apa," jelasnya.

Sunggono juga mengimbau agar penerapan kebijakan ini selaras dengan surat pernyataan kesediaan ditempatkan di mana saja yang telah ditandatangani pegawai sejak awal pengangkatan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini betul-betul sesuai dengan maksud pertamanya dan teman-teman ASN juga mudah-mudahan bisa merasa nyaman," tuturnya.

Ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap seluruh regulasi kepegawaian nasional.

"Jangan sampai kebijakan ini juga bertentangan atau melanggar aturan yang lain, khususnya di sisi kepegawaian," tandasnya.

Jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar saat ini tercatat berada pada kisaran 18.200 pegawai dan pendataan resminya dikelola oleh BKPSDM setempat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author