Gubernur Jateng Tetapkan Alur dan Kuota Baru SPMB SMA-SMK 2026
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026 resmi dibuka. Aturan mengenai prosedur dan mekanisme seleksi ini tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut secara resmi diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/117 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom. Proses seleksi ini terbagi ke dalam beberapa tahapan krusial yang wajib diikuti oleh seluruh calon peserta didik.
Proses seleksi diawali dengan pembuatan akun serta verifikasi berkas daring yang berlangsung pada 3 hingga 12 Juni 2026. Calon siswa baru diharuskan mengakses portal resmi di alamat ppdb.jatengprov.go.id untuk mengunggah dokumen persyaratan.
Setelah masa pendaftaran akun ditutup, Dinas Pendidikan akan melakukan sinkronisasi data pada 14 Juni 2026. Petugas panitia memverifikasi keabsahan dokumen serta sertifikat yang diajukan oleh pendaftar, khususnya bagi yang memilih jalur prestasi.
Tahap pemilihan sekolah dan jalur pendaftaran dibuka mulai 15 sampai 18 Juni 2026. Calon siswa yang data dokumennya telah terverifikasi dapat memilih sekolah tujuan, kemudian diwajibkan mencetak bukti pendaftaran resmi.
Proses berlanjut ke tahap evaluasi dan masa tenang pada 19 hingga 20 Juni 2026, di mana pihak sekolah menyusun daftar siswa yang lolos. Hasil seleksi akhir kemudian diumumkan secara terbuka lewat situs SPMB Jateng pada 21 Juni 2026.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, tahap daftar ulang dijadwalkan pada 22 sampai 25 Juni 2026. Siswa diwajibkan mendatangi sekolah tujuan secara langsung dengan membawa seluruh dokumen fisik asli.
Ketentuan Jalur Pendaftaran dan Alokasi Kuota
Penerimaan murid baru tahun ini membagi daya tampung sekolah ke dalam empat jalur berbeda. Jalur Domisili menjadi prioritas utama dengan alokasi kuota minimal sebesar 33 persen dari total daya tampung satuan pendidikan.
Jalur kedua adalah Jalur Afirmasi yang mendapat porsi kuota paling sedikit 32 persen dari daya tampung. Jalur ini dikhususkan bagi siswa penyandang disabilitas, anak dari keluarga tidak mampu, anak panti asuhan, serta anak tidak sekolah (ATS).
Apabila kuota pada Jalur Afirmasi tidak terpenuhi, sisa daya tampung yang tersedia akan dialihkan untuk menambah kuota Jalur Domisili. Selanjutnya, terdapat Jalur Prestasi dengan kuota minimal sebesar 30 persen.
Seleksi melalui Jalur Prestasi ini memperhitungkan capaian akademik maupun nonakademik calon siswa. Jalur terakhir yang disediakan adalah Jalur Mutasi dengan batas kuota maksimal sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran Jalur Mutasi ini diperuntukkan bagi calon siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua. Perpindahan tersebut wajib dibuktikan secara resmi melalui surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.