Hukum Istri Mengajukan Cerai Akibat Suami Kecanduan Judi Online

Share

Maraknya kasus kecanduan judi online menimbulkan ancaman serius bagi keharmonisan rumah tangga. Perbuatan tersebut memicu krisis finansial, konflik berkepanjangan, hingga rusaknya rasa saling percaya antarpasangan.

Islam menetapkan larangan tegas terhadap seluruh bentuk perjudian. Sebagaimana dilansir dari HaiBunda melalui Kementerian Agama RI, praktik ini berdampak buruk pada hubungan sosial dan menjauhkan seseorang dari kewajiban beribadah.

Larangan tersebut secara gamblang termaktub dalam Surat Al Maidah ayat 90 dan 91 yang berbunyi:

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?"

Dalam hukum fikih, hak istri untuk meminta perceraian dinamakan khulu'. Mekanisme ini dilakukan dengan pengajuan dari pihak istri disertai pembayaran kompensasi tertentu kepada pihak suami sesuai aturan syariat.

Ulama Ibnu Qudamah menerangkan bahwa pengajuan khulu' diperbolehkan apabila istri tidak sanggup lagi mempertahankan pernikahan dan khawatir gagal memenuhi hak-hak suami.

Ibnu Qudamah menyatakan:

أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِك، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ

"Jika istri tidak menyukai suaminya karena fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri khawatir tidak dapat menunaikan hak Allah ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu' dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Daru Alamil Kutub, 1997, juz X, hlm. 267).

Apabila kecanduan judi online menyebabkan suami menelantarkan kewajibannya serta mendatangkan kemudaratan bagi istri dan anak, kondisi ini menjadi alasan sah untuk mengajukan cerai.

Landasan Hukum Positif di Indonesia

Aturan mengenai perceraian akibat perjudian juga diatur secara formal di Indonesia. Berdasarkan Pasal 116 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI), gugatan cerai dapat diajukan dengan alasan:

"Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan."

Regulasi tersebut menegaskan bahwa ketergantungan pada judi yang sulit disembuhkan sah menjadi dasar hukum untuk memproses perceraian di Pengadilan Agama.

Langkah Penyelesaian Sebelum Mengambil Keputusan

Meskipun syariat memberi ruang untuk berpisah, perceraian sebaiknya tidak diputuskan secara tergesa-gesa. Istri disarankan menempuh ikhtiar perbaikan terlebih dahulu melalui dialog, penasihatan, maupun pendampingan keluarga.

Jika seluruh ikhtiar telah diupayakan namun suami tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk berubah, langkah hukum mengajukan gugatan cerai dibolehkan demi menjaga keselamatan serta ketenteraman jiwa istri dan anak-anak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author