8 Fakta Putusan MK Soal Kuota Internet Hangus Tidak Lagi Hilang
Published
·
2 Reads
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terkait kebijakan kuota internet yang hangus saat masa aktif paket berakhir, sehingga ke depannya operator seluler wajib menyediakan paket internet yang dapat habis dipakai. Berikut adalah 8 fakta terkait putusan MK tersebut:
- MK Kabulkan Sebagian Gugatan Kuota Internet Hangus — MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Telekomunikasi dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026.
- Operator Wajib Sediakan Pilihan agar Sisa Kuota Tetap Bisa Dipakai — Dalam amar putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.
- Perlindungan Tidak Harus Berupa Rollover — MK memberikan keleluasaan mekanisme perlindungan konsumen yang tidak harus berupa rollover atau akumulasi kuota, tetapi bisa berbentuk perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau skema lain yang proporsional.
- Putusan Bukan Menghapus Masa Berlaku Paket Internet — Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menegaskan bahwa putusan MK bukan berarti menghapus seluruh masa berlaku paket internet, melainkan hanya mewajibkan penyediaan pilihan produk yang melindungi sisa kuota.
- Paket Rollover Berpotensi Berdampak pada Tarif Internet — ATSI mengingatkan potensi penyesuaian tarif internet jika skema rollover diterapkan demi menjamin keberlanjutan layanan, meski besaran penyesuaiannya masih menunggu petunjuk teknis Komdigi.
- Industri Menunggu Aturan Teknis dari Komdigi — Putusan MK belum bisa langsung diterapkan oleh industri telekomunikasi karena masih memerlukan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi).
- Operator Siap Berdiskusi dengan Pemerintah — ATSI memastikan pihak industri siap berdiskusi dengan Komdigi serta mematuhi aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.
- Komdigi Siapkan Penyesuaian Regulasi — Komdigi menghormati putusan MK tersebut dan akan mengkaji implikasinya secara menyeluruh serta mempelajari penyesuaian regulasi agar tidak mengganggu keberlanjutan industri maupun kualitas layanan.
Follow publika.id on Google News
Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author