Pemerintah Berikan Insentif Pajak Hingga 50 Tahun di PFII
Fasilitas perpajakan jangka panjang disiapkan pemerintah bagi para pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Seperti dilansir dari Detik Finance, berdasarkan draft Undang-Undang (UU) PFII, kelonggaran pajak tersebut diberikan hingga jangka waktu 50 tahun.
Ketentuan dalam Pasal 48 Ayat (1) merinci bahwa insentif mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga sektor kepabeanan. Selanjutnya, Regulasi Pasal 48 Ayat (2) membatasi penerima fasilitas negara ini untuk 18 kegiatan usaha jasa keuangan dan investasi yang dijalankan subjek pajak luar negeri.
"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) dikutip Minggu (26/7/2026).
Masa berlaku insentif untuk kegiatan penunjang sektor keuangan diatur lebih singkat pada Pasal 48 Ayat (3). Di sisi lain, kemudahan PPh diprioritaskan khusus bagi penghasilan dari kawasan PFII yang diperoleh pelaku usaha, tenaga ahli, dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi kualifikasi.
Bentuk insentif PPh diperjelas dalam Pasal 49, mulai dari pengecualian PPh atas penghasilan dari luar negeri, pengurangan PPh badan, PPh final 0%, pengecualian subjek pajak dalam negeri, hingga pembebasan pemotongan pajak.
Pasal 50 mengonfirmasi bahwa pengecualian PPh atas penghasilan luar negeri ditujukan bagi pelaku usaha dan tenaga ahli warga negara asing di PFII. Sementara itu, pengurangan PPh badan hingga 100% diatur dalam Pasal 51 Ayat 1 bagi pelaku usaha sektor keuangan, penunjang, dan sektor terkait lainnya.
"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," tulis Pasal 51 Ayat 2.
Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai
Mengenai PPN dan PPnBM, Pasal 56 menetapkan skema berupa PPN tidak dipungut serta pengecualian PPnBM. Detail cakupannya tertera pada Pasal 57 Ayat 1, yang membebaskan PPN atas penyerahan maupun impor barang dan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis.
Pasal 57 Ayat 2 mengelompokkan bangunan baru seperti rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko, pusat perbelanjaan, dan gudang sebagai barang kena pajak strategis untuk pihak tertentu di PFII.
"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b.