Sanksi Tutup Pelat Nomor Kendaraan Mengintai Pengendara Nakal

Share

Aksi sengaja menutupi atau melepas pelat nomor kendaraan masih marak ditemukan di jalan raya. Tindakan tersebut berisiko memberikan sanksi denda finansial yang cukup besar bagi para pelanggar.

Praktik ini disinyalir sebagai upaya mengelabui kamera penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pengendara umumnya memanfaatkan lakban, kertas, hingga penutup mika agar identitas kendaraannya sulit teridentifikasi.

Seperti dilansir dari Detik Oto, pihak Korlantas Polri membeberkan modus pelanggaran tersebut.

"Penutupan pelat nomor menjadi salah satu modus yang paling banyak ditemukan. Sebagian pengendara menempelkan lakban pada angka tertentu, menutupi pelat menggunakan kertas, hingga memasang penutup berbahan mika agar identitas kendaraan tidak dapat terbaca kamera ETLE," demikian dikutip Korlantas Polri.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan dokumen identitas resmi yang wajib terpasang dan terlihat jelas. Memodifikasi atau menutupi pelat nomor secara otomatis menghilangkan fungsi vitalnya dalam penegakan hukum serta penanganan kecelakaan.

Aturan mengenai legalitas penggunaan TNKB ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi tersebut menetapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan pemasangan pelat nomor.

"Pasal 280 mengatur bahwa setiap pengendara yang menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," katanya.

Pelat nomor pada dasarnya bukan sekadar deretan angka dan huruf visual. Keberadaannya memegang peranan penting untuk mendukung proses pengungkapan tindak pidana dan keteraturan berlalu lintas.

"Menutupi atau memodifikasi pelat nomor demi menghindari tilang elektronik mungkin dianggap sebagai jalan pintas, tetapi tindakan tersebut justru merupakan pelanggaran yang dapat menghambat proses identifikasi kendaraan serta melemahkan upaya mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan," pungkasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author