Klub Lari Bali Viral Akibat Dugaan Diskriminasi WNI, Ini Beda Ekspatriat, Imigran, dan Turis
Sebuah klub lari eksklusif di Bali menjadi sorotan usai diduga melakukan aksi diskriminasi terhadap Warga Negara Indonesia (WNI). Komunitas yang beranggotakan Warga Negara Asing (WNA) tersebut dikabarkan membatasi akses pelari lokal dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan umum.
Dikutip dari Detikcom, diskriminasi tersebut terungkap saat ada WNI yang berniat mendaftar ke komunitas tersebut. Proses pendaftaran bagi warga asing dibuat lebih mudah, sedangkan pendaftar dari WNI kerap mendapatkan penolakan.
"Ada klub lari di Bali yang melarang orang Indonesia untuk bergabung. Kita bikin video ini karena sudah waktunya untuk bersuara demi sesuatu yang benar," kata seorang penggiat lari asal Inggris, Josh Fothergill, melalui unggahan media sosialnya.
Peristiwa ini membuat publik kembali mempertanyakan istilah warga ekspatriat. Ekspatriat atau expat merujuk pada sekelompok orang dari suatu negara yang bekerja di negara lain dalam rentang waktu tertentu.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mencatat empat definisi ekspatriat, yaitu orang yang melepaskan kewarganegaraannya, orang yang meninggalkan negeri asalnya atau warga asing yang menetap di suatu negara, orang yang terbuang, serta tenaga kerja asing.
Berdasarkan informasi dari Investopedia, tidak sedikit ekspatriat yang berstatus sebagai pensiunan atau pekerja mobile yang dapat bekerja dari mana saja. Perusahaan umumnya memberikan kompensasi lebih tinggi kepada pekerja ekspatriat karena mereka dituntut beradaptasi secara sosial dan lingkungan.
Perbedaan Ekspatriat, Imigran, dan Turis
Meskipun ketiganya merupakan warga negara asing yang berada di suatu negara, status hukum dan tujuannya memiliki perbedaan mendasar.
KBBI mendefinisikan imigran sebagai orang yang datang dari negara lain untuk tinggal menetap. Mengutip data Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigran adalah mereka yang berpindah ke suatu negara dengan tujuan menetap secara permanen.
Kelompok imigran terbagi menjadi dua kategori utama, yakni imigran legal yang memiliki dokumen izin resmi dari negara penerima, serta imigran ilegal yang tidak mengantongi dokumen resmi.
Sementara itu, turis diartikan oleh KBBI sebagai pelancong atau wisatawan. Berbeda dengan ekspatriat dan imigran, turis hanya tinggal untuk sementara waktu dengan tujuan berlibur.
Istilah turis juga berlaku untuk warga dalam negeri yang disebut turis lokal atau domestik. Bagi turis WNA, persyaratan administratif yang dibutuhkan tergolong lebih sedikit, yaitu berupa identitas diri, paspor aktif, dan visa.