Tim Gabungan Gerebek Dua Gudang Penampungan BBM Subsidi di Madiun
Dua gudang di Madiun, Jawa Timur, yang diduga sebagai tempat penampungan dan pemindahan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, telah digerebek oleh tim gabungan pengawas BBM subsidi yang terdiri dari BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polresta Madiun.
Dari lokasi pertama di kawasan Jiwan, aparat mengamankan 51 galon berisi sekitar 765 liter solar subsidi, 154 galon kosong, satu mobil boks yang tangkinya dimodifikasi, serta peralatan seperti mesin pompa, selang, drum, dan ember. Sementara itu, di gudang kedua di kawasan Mangunharjo, petugas menyita 3 unit kendaraan tangki BBM, termasuk satu yang membawa sekitar 8.000 liter solar subsidi, beserta peralatan pendukung serupa.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, mengatakan pengungkapan ini berawal dari pemetaan dan pemantauan aktivitas yang diduga penyalahgunaan BBM subsidi. Gudang pertama diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya kendaraan yang membeli BBM subsidi dari beberapa SPBU, lalu muatan dipindahkan ke gudang kedua.
"Di gudang kedua, BBM subsidi tersebut diduga kembali dipindahkan ke truk tangki berwarna biru dan putih bertuliskan 'PT TJE'. Dari lokasi itu, BBM diduga selanjutnya didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan sektor industri," ujar Wahyudi.
Proses penanganan perkara masih dikembangkan untuk menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan ini.
Wahyudi juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM subsidi. Menurutnya, sinergi intelijen, pengawasan, dan penegakan hukum sangat penting untuk menjaga tata kelola distribusi BBM subsidi tepat sasaran.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi BPH Migas, Ditjen Gakkum ESDM, Baintelkam Polri, dan Polres Madiun Kota dalam mengawal penyaluran BBM subsidi. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat agar BBM subsidi semakin tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya," kata Wahyudi, dikutip dari laman resmi BPH Migas, Minggu (26/7/2026).
BPH Migas juga akan meningkatkan pengawasan bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan badan usaha untuk menutup ruang penyalahgunaan BBM subsidi.
"Pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi tidak hanya dilakukan melalui pemantauan rutin di lapangan, tetapi juga melalui penguatan koordinasi lintas instansi. Dengan pola pengawasan yang semakin terintegrasi, potensi penyimpangan diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Wahyudi.