BYD Daftarkan M6 DM di Indonesia dengan Nilai Jual Rp 100 Jutaan
BYD resmi meluncurkan lini kendaraan terbarunya, M6 DM, di pasar Indonesia. Kendati demikian, pabrikan asal China ini masih belum mengumumkan harga resmi operasional untuk mobil tersebut.
Dilansir dari Detik Oto, pihak manajemen menjamin bahwa banderol yang akan disematkan pada kendaraan ini tetap kompetitif di pasar domestik.
"Jadi kami yakin dan percaya BYD M6 DM juga akan hadir dengan harga sangat kompetitif dan terjangkau bagi konsumen kami, terutama dengan situasi ekonomi saat ini," ungkap President Director PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao belum lama ini.
Sebelum resmi diperkenalkan, model ini sudah terdaftar dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2026 yang mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Dokumen regulasi tersebut memuat kode MEH yang merujuk pada identitas kendaraan BYD M6 DM. Terdapat delapan varian tipe dengan nilai jual mulai dari Rp 104 juta sampai Rp 123 juta.
Berikut adalah rincian Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk masing-masing tipe BYD M6 DM:
| Kode Varian Tipe | Nilai Jual (NJKB) |
|---|---|
| MEH-FWD-10A6 (4×2) A/T | Rp 123 juta |
| MEH-FWD-10A7 (4×2) A/T | Rp 122 juta |
| MEH-FWD-10T (4×2) A/T | Rp 104 juta |
| MEH-FWD-10Y6 (4×2) A/T | Rp 113 juta |
| MEH-FWD-10Y7 (4×2) A/T | Rp 112 juta |
| MEH-FWD-20T (4×2) A/T | Rp 105 juta |
| MEH-FWD-20Y6 (4×2) A/T | Rp 116 juta |
| MEH-FWD-20Y7 (4×2) A/T | Rp 115 juta |
Angka NJKB di atas bukan merupakan harga final yang akan diterima oleh konsumen di diler. Nilai tersebut merupakan harga pasaran umum rata-rata yang diperoleh dari berbagai basis data akurat sebelum kalkulasi instrumen pajak.
Penetapan harga jual akhir sebuah mobil baru turut dipengaruhi oleh rangkaian regulasi fiskal daerah dan nasional. Komponen tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama dengan tarif maksimal 1,2% merujuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, sementara wilayah Jakarta memberlakukan tarif sebesar 2%.
Selain itu, terdapat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif maksimal 12%, serta dapat mencapai 20% khusus untuk wilayah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten atau kota.
Komponen pembiayaan kemudian ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang disesuaikan dengan kadar emisi gas buang, serta biaya administrasi penerbitan STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ.
Akumulasi dari seluruh instrumen beban pajak serta biaya legalitas kendaraan tersebut diperkirakan dapat mencapai kisaran 40 persen dari total nilai jual kendaraan.
Kondisi ini membuat harga retail mobil di diler umumnya melonjak jauh di atas angka NJKB. Estimasi harga jual untuk BYD M6 DM berpotensi menyentuh level Rp 300 jutaan, atau bahkan berada di bawah nominal tersebut.
Skema penentuan harga di bawah nilai acuan pernah diterapkan pada varian terendah BYD Atto 1. Model mobil listrik berukuran ringkas itu dipasarkan senilai Rp 195 juta dan Rp 235 juta, padahal catatan NJKB pada tahun 2025 berada pada angka Rp 218 juta dan Rp 233 juta.