Menkes Dorong Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Aturan Nutri Level Minuman

Share

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyusun regulasi terkait pencantuman informasi nutri-level pada produk minuman kemasan. Langkah ini disampaikan Budi usai berdiskusi langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Minggu, 26 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penerapan kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tingkat kandungan gizi serta kadar gula dalam minuman. Pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan penuh dalam mengawasi pelaksanaan aturan di lapangan.

"Saya tadi bicara sama Pak Gubernur. Wewenang untuk melakukan enforcement regulasi itu ada di masing-masing pemda. Dan saya harapkan karena tahap pertama ini memang nutri level diberikan untuk informasi kan, agar rakyat bisa tahu mana informasi yang sehat, mana yang nggak," kata Budi kepada wartawan di depan kantor Kemenkes, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).

Kementerian Kesehatan meminta keterlibatan dinas-dinas terkait di wilayah DKI Jakarta guna mengawal implementasi kebijakan secara terstruktur. Pelaksanaan aturan ini menyasar pusat kuliner dan tempat makan yang berada di bawah pembinaan daerah.

"Saya sudah bilang beliau, tolong dibantu agar semua restoran-restoran yang ada di bawah pengawasan Dinas Lingkungan dan Dinas Kesehatan DKI secara bertahap mengimplementasikannya," katanya.

Budi menilai tingkat kesadaran masyarakat modern dan kalangan pengusaha muda terhadap pola hidup sehat saat ini terus membaik. Kondisi tersebut diharapkan memicu gerakan publik secara sukarela untuk mendukung transparansi informasi gizi.

"Saya melihat pemahaman masyarakat dan juga pengusaha-pengusaha muda yang keren-keren itu sudah mulai berubah ya. Sekarang kan yang lari juga udah mulai banyak. Nah, saya berharap nanti ini akan menjadi gerakan masyarakat yang mendorong agar mereka memasang informasi ini," katanya.

Pihak Kemenkes secara konsisten melakukan pendampingan teknis kepada pemerintah daerah mengenai standarisasi logo dan batas kadar nutrisi. Program edukasi label nutrisi ini diprioritaskan menyasar kota-kota besar yang memiliki konsentrasi usaha kuliner yang tinggi.

"Peraturannya dari Peraturan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Daerah. Kita regulasi mengenai kadarnya dan stikernya seperti apa.

Sekarang kita sedang melakukan advokasi ke pemda-pemda untuk secara bertahap bisa pasang ini. Nah, kita mulai di kota-kota besar dulu ya, yang memang banyak restorannya," imbuhnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author