Polisi Bubarkan Konvoi Pemotor yang Sebabkan Kemacetan di Bundaran HI

Share

Pada malam 24 Juli 2026, konvoi pemotor di Bundaran HI, Jakarta Pusat, menyebabkan kemacetan parah di ruas jalan Sudirman-Thamrin saat jam pulang kantor, melibatkan ratusan hingga ribuan pemotor.

Banyak pemotor yang tidak memakai helm dan pelat nomor, dengan sejumlah motor dimodifikasi sehingga menimbulkan suara bising. Kerumunan ini viral di media sosial karena memenuhi jalan dan menerobos jalur bus Transjakarta, membuat kendaraan lain terjebak macet.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Ari Setyo menjelaskan konvoi tersebut bertujuan membuat konten bersama seorang selebgram, namun tidak ada izin resmi yang diajukan ke kepolisian.

"Cari konten. Ada selebgramnya," ujar Ari ketika dimintai konfirmasi dilansir dari Detikcom.

Polisi Metro Jaya membubarkan kerumunan mulai pukul 23.52 WIB di depan Sarinah Plaza yang menggunakan tiga lajur jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan gangguan lalu lintas.

"23.52 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembubaran sekelompok pengendara motor yang berkumpul di depan Sarinah Plaza hingga menggunakan 3 lajur jalan sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," tulis akun TMC Polda Metro.

Pada pukul 00.40 WIB, polisi kembali mengimbau pemotor untuk meninggalkan lokasi agar tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

"00.40 WIB Anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan imbauan kepada pengendara motor yang berkumpul di sekitaran depan Pos Pol Bundaran HI untuk segera melanjutkan perjalanannya karena dapat menimbulkan kemacetan dan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya," jelasnya.

Polisi memastikan pembubaran selesai pada pukul 01.00 WIB agar keamanan dan ketertiban lalu lintas kembali terjaga.

"Jam 01.00 WIB sudah lancar. (Gerombolan pemotor) dibubarkan agar tidak mengganggu kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas)," tutur Ari.

Ari mengimbau agar setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang harus mengajukan izin sesuai aturan agar tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

"Kalau ada kegiatan, tolong izin dulu sesuai aturan yang berlaku dan jangan menggangu kamseltibcarlantas serta ketertiban umum," tambahnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author