Richard Lee Pertanyakan Barang Bukti dan Keabsahan Laporan Doktif di Sidang Konsumen

Share

Sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan Richard Lee kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Persidangan pada 23 Juli 2026 ini mengungkap keraguan Richard Lee terhadap barang bukti produk skincare yang dipermasalahkan serta cacat hukum dalam laporan dari pihak Doktif.

Richard Lee mempertanyakan mengapa produk yang jadi barang bukti tidak dibeli dari klinik atau toko resmi miliknya, padahal ia sudah berkali-kali mengingatkan konsumen untuk membeli produk hanya melalui jalur resmi.

"Saya cuma mau tanya satu hal karena saya penasaran. Klinik saya buka setiap hari, toko online resmi saya juga beroperasi 24 jam. Jadi kenapa Dokter Samira membeli produknya di toko retail yang bukan milik saya?" ujar Richard Lee di persidangan.

Kuasa hukum pihak pelapor, Haryadi Harding, mengaku tidak mengetahui alasan pembelian tersebut dan menyatakan produk dibeli melalui online shop yang tidak diingat namanya secara spesifik.

"(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," kata Haryadi Harding di ruang sidang.

Pernyataan ini langsung disanggah oleh kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, yang menegaskan bahwa produk tersebut bukan dibeli dari toko resmi milik Richard Lee.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied.

Faizal juga mengungkapkan bahwa dokumen laporan dari Doktif menunjukkan barang bukti berasal dari toko pihak ketiga, misalnya Richelle Shop milik Suyanto dan toko online milik Arman, bukan dari akun resmi Richard Lee.

Richard Lee menambahkan keraguannya soal keaslian produk yang dibawa saksi Tiffany, yang mengaku korban efek samping produk skincare milik Richard Lee saat hamil. Richard Lee menyebut produk tersebut memiliki perbedaan mencolok dengan produk asli yang diproduksi perusahaannya.

"Kenapa saya yakin? Pertama, dilihat dari penandaan produknya saya yakin itu bukan milik saya," ujar Richard Lee.

Selain itu, Faizal Hafied mengungkapkan ditemukan cacat hukum pada surat kuasa pelapor yang mengajukan laporan, di mana surat kuasa tersebut mengacu pada pelaporan korporasi, CV Athena, bukan Richard Lee secara pribadi.

"Surat kuasa dari pelapor ke lawyernya ini adalah menguasakan untuk melaporkan korporasi, CV Athena. Jadi bukan untuk melaporkan Richard Lee secara pribadi," kata Faizal Hafied.

Faizal menilai hal ini sangat krusial karena subjek hukum yang dilaporkan berubah di tengah proses, sehingga laporan tersebut dianggap tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Sidang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan majelis hakim akan mendengarkan keterangan lainnya sebelum melanjutkan proses persidangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author