KPK Sita Uang Rp 4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai senilai Rp 4 miliar usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penggeledahan ini terkait pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penggeledahan yang berlangsung di Kelurahan Padang Harapan, Bengkulu, tersebut dilakukan selama 9 jam sejak pukul 21.00 WIB pada Sabtu (25/7/2026) dengan pengawalan ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap. Setelah penggeledahan selesai, penyidik membawa lima koper dan kardus yang diduga berisi barang bukti.
Juru Bicar KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi terkait serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di wilayah Bengkulu.
"Dalam pengembangan penyidikan ini, penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Penyitaan sejumlah barang bukti berharga dari kediaman Noprisman turut menjadi bagian dari hasil penggeledahan tersebut.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar," sebut Budi Prasetyo.
Langkah penggeledahan ini ditempuh guna mendalami dugaan praktik penerimaan aliran dana tak sah di lingkungan Pemkot Bengkulu.
"Terkait adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu," ujar Budi Prasetyo.
Sebelumnya, lembaga antirasuah ini juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru guna mengembangkan perkara tersebut.
"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).
Perkara ini bermula saat Pemkab Rejang Lebong mengalokasikan anggaran Rp 91,13 miliar pada Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong untuk sejumlah proyek di awal tahun 2026. Bupati nonaktif M Fikri Thobari diduga menerima suap ijon proyek senilai Rp 980 juta secara bertahap melalui perantara, ditambah dugaan penerimaan lain sebesar Rp 775 juta sehingga total dugaan suap mencapai Rp 1,7 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus awal ini, yakni Bupati Rejang Lebong 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.