OJK Proses Penggabungan 200 BPR dan BPRS

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau merger per Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perbankan nasional dilansir dari Detik Finance.

Selain ratusan lembaga yang masih dalam proses, OJK juga telah menyetujui konsolidasi bagi 81 BPR/BPRS lainnya. Puluhan bank tersebut telah disepakati untuk dilebur menjadi 24 BPR/BPRS.

Kebijakan penggabungan ini difokuskan pada BPR dan BPRS yang berada dalam kepemilikan atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama. Skema konsolidasi grup tersebut berpedoman pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024.

"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis.

Langkah konsolidasi diarahkan untuk memperkokoh struktur permodalan serta daya saing industri BPR/BPRS. OJK menargetkan peningkatan kinerja melalui efisiensi pengelolaan, penataan struktur organisasi, hingga penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang lebih baik.

"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," terangnya.

OJK meyakini masuknya investor strategis baru dapat membantu penguatan modal perbankan selama memenuhi kriteria yang berlaku. Skema ini diharapkan mampu mendorong industri perbankan nasional agar lebih sehat, efisien, dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author