MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Aturan mengenai sisa kuota internet yang hangus resmi mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi. Lembaga peradilan tersebut mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menjamin kuota internet yang telah dibeli konsumen dapat digunakan hingga habis, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Perkara ini berawal dari permohonan uji materi yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix.
"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo.
Melalui pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai regulasi yang berjalan saat ini belum memproteksi pengguna jasa telekomunikasi. Padahal, pembayaran yang sudah dilakukan konsumen melahirkan hak atas manfaat jasa yang memiliki nilai ekonomi.
"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar MK.
Guna mencegah hangusnya hak ekonomi pelanggan prabayar maupun pascabayar, Mahkamah Konstitusi membeberkan enam skema perlindungan sisa kuota yang dapat diterapkan oleh penyedia layanan.
Opsi perlindungan tersebut mencakup akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga bentuk perlindungan lainnya. Di samping itu, MK menekankan larangan pengenaan biaya tambahan bagi konsumen.
"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar hakim konstitusi.
Dalam amar keputusannya, MK menyatakan praktik pembiaran sisa kuota hangus bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena mengabaikan hak milik pelanggan.
"Norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan, maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," ujar MK sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Jumat (24/7).
Langkah hukum tersebut mendapat apresiasi dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono memandang putusan peradilan konstitusi ini sebagai wujud penguatan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan digital.
"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan," kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7).
"Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia," sambungnya.
Dave menambahkan bahwa operasional teknis atas putusan ini berada di bawah kewenangan pemerintah dan regulator. Pihaknya optimistis regulasi turunan akan segera disiapkan guna menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan," ujarnya.