Sidang Richard Lee Ungkap Lokasi Pembelian Bukti Skincare Doktif

Share

Persidangan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Fakta baru terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Saksi yang memberikan keterangan adalah Haryadi Harding, kuasa hukum dari Dokter Samira alias Doktif. Momen persidangan sempat memanas saat tim kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, mempertanyakan detail lokasi pembelian produk skincare yang dijadikan barang bukti laporan.

Haryadi Harding tampak tidak memberikan jawaban secara mendalam mengenai detail toko tempat produk tersebut dibeli.

"(Dokter Samira beli di) Online shop, saya lupa (online shop) punya siapa," ujar Haryadi Harding di ruang sidang PN Tangerang.

Tanggapan menohok langsung disampaikan oleh pihak Richard Lee atas jawaban saksi tersebut. Berdasarkan dokumen laporan yang diajukan Haryadi ke Polda Metro Jaya, produk skincare itu ternyata bukan didapat dari toko resmi milik Richard Lee.

"Menurut laporan, online shop tersebut bukan punya Dokter Richard, bukan punya klien kami," tegas Faizal Hafied.

Merespons hal itu, Haryadi Harding berdalih seluruh proses pembelian telah terdokumentasi dalam berkas laporan. Ia mengaku tidak mengingat nama toko online tempat Doktif memperoleh produk tersebut secara spesifik.

"Tertulis, terdokumentasi," kata Haryadi.

Atas ketidaksiapan saksi di persidangan, tim kuasa hukum Richard Lee melayangkan teguran keras. Faizal meminta saksi untuk bersikap lebih profesional dalam menghadapi proses hukum yang dinilai sangat krusial bagi kliennya.

Faizal kemudian membongkar isi dokumen laporan yang diajukan pihak Doktif. Berdasarkan data berkas tersebut, produk yang dipermasalahkan berasal dari toko pihak ketiga, bukan dari akun resmi milik Richard Lee.

"Oke, berarti bukan di toko klien kami, ini toko punya orang lain. Kedua, Saudara tahu beli di mana? Punya siapa?

Ada Richelle Shop, milik Suyanto, dan satu lagi online shop punya Arman. Produk itu bukan dari klien kami," tegas Faizal.

Sebelumnya, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sempat membuat Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka hingga menjaani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banten. Proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang tengah memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author