Kemenkeu Gandeng PPATK Usut Pajak Aset Peserta Tax Amnesty

Share

Pemerintah Indonesia bakal menindak tegas peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) maupun Tax Amnesty (TA) yang enggan memindahkan aset luar negeri mereka kembali ke dalam negeri. Langkah penelusuran pajak aset secara ketat akan dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dilansir dari Detik Finance.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa berbagai fasilitas, insentif, hingga sosialisasi telah diberikan pemerintah agar wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban repatriasi. Kendati demikian, masih banyak peserta yang belum menepati janji pengalihan dana tersebut.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini.

Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/7/2026) kemarin.

Pemerintah telah menetapkan tenggat waktu hingga akhir 2026 bagi para peserta program untuk menuntaskan seluruh komitmen pengungkapan serta repatriasi harta. Pengawasan intensif beserta penelusuran dana secara penuh baru akan dieksekusi mulai awal 2027.

Melalui kerja sama dengan PPATK, setiap aliran dana masuk akan diperiksa secara mendalam guna mendeteksi aset peserta tax amnesty yang belum memenuhi kewajiban pemindahan dana.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja.

Artinya saya nggak usah apa-apa kan. Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Kemenkeu Pajak ppatk tax amnesty
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author