Polda Metro Jaya dan Polda Sumsel Ringkus Pelaku Begal Pistol dan Sajam
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Lampung Timur dan Kabupaten Ogan Komering Ilir. Penangkapan berlangsung setelah para tersangka melakukan aksinya di Matraman dan Desa Sido Mulyo.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka kasus curanmor penembak pengemudi ojek di Matraman, Jakarta Timur, yakni ENR (23) dan RDS (21), di persembunyiannya di Lampung Timur pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pengungkapan kasus penembakan tersebut disampaikan langsung oleh pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur," jelas Kombes Iman kepada wartawan, Sabtu (25/7).
Polisi mengungkapkan bahwa kedua tersangka membagi peran saat melancarkan aksinya di Jalan Salemba Utan Barat, Palmeriam, Matraman, pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 12.22 WIB.
"Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," kata Iman.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan untuk menembak paha kanan pengemudi ojek yang mencoba menghalangi aksi mereka.
"Petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter," terang Iman.
Insiden penembakan bermula ketika pemilik kendaraan mendengar langkah kaki dan memergoki kedua pelaku. Saksi mengetuk pintu dari dalam hingga membuat pelaku melarikan diri, lalu memanggil bantuan warga sekitar.
"Selanjutnya, saksi mengetuk pintu dari dalam hingga kedua pelaku melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga memilih mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan," jelas Iman.
Seorang pengemudi ojek yang mendengar teriakan tersebut berusaha menghadang pelaku hingga akhirnya terkena tembakan.
"Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," tutur Iman.
Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 KUHP tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Di tempat terpisah, Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap tersangka curas berinisial HA (30) di Dusun Rimba Naning, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban RP (45) yang kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX hijau pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan HA dipimpin oleh Kanit 2 Subdit III Jatanras AKP Herry Yusman dan Panit Opsnal Iptu Zakwan Rifqi atas arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Sofwan Rosidi. Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua bilah pisau, satu ponsel Infinix emas, dan sepeda motor milik korban.
Terkait penindakan di wilayah Sumatera Selatan, kepolisian menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan jalanan secara tegas.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak kriminal, khususnya kejahatan yang menggunakan kekerasan. Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya," ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Tersangka HA beserta barang bukti kini diamankan di Markas Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.