OJK Catat Lebih dari 200 BPR Jalani Konsolidasi Hingga Juni 2026
Lebih dari 200 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) tercatat sedang menjalani proses perizinan penggabungan atau peleburan hingga akhir Juni 2026. Langkah yang didorong oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini bertujuan memperkuat struktur permodalan dan daya saing industri perbankan nasional.
Hingga periode yang sama, OJK telah merestui konsolidasi 81 BPR/BPRS yang melebur menjadi 24 entitas baru. Kebijakan peleburan ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024, khususnya bagi lembaga keuangan yang berada di bawah kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama.
Penguatan struktur industri lewat mekanisme peleburan ini juga berlangsung di wilayah daerah. OJK Provinsi Bali menyetujui peleburan BPR Ashi, BPR Pusaka, dan BPR Shri Gangga Bali ke dalam BPR Sri Partha Bali lewat Surat Keputusan tertanggal 9 Juli 2026, yang menyusutkan jumlah BPR di Bali dari 127 entitas pada Desember 2025 menjadi 118 BPR dan satu BPRS per Juli 2026.
Otoritas menegaskan bahwa aksi penggabungan dilakukan guna mendongkrak kapasitas manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, serta efisiensi operasional tanpa mengganggu layanan maupun hak nasabah.
"Terkait dengan hal ini, BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (BPR/BPRS grup) sedang menjalani proses konsolidasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Langkah penguatan permodalan tersebut diproyeksikan mampu menyelaraskan kinerja operasional bank dengan arah kebijakan jangka panjang regulator.
"Dengan demikian, keberhasilan konsolidasi dapat mewujudkan visi-misi BPR/BPRS yang tercantum dalam Roadmap Pengembangan BPR/BPRS Tahun 2024-2027 yaitu menjadi BPR/BPRS yang berintegritas, resilien, adaptif, berdaya saing, dan kontributif dalam menggerakkan perekonomian di wilayahnya," kata Dian Ediana Rae.
OJK juga memastikan ruang permodalan industri perbankan nasional tetap terbuka luas bagi investor strategis lokal maupun asing. Kondisi fungsi intermediasi perbankan tercatat tetap kokoh dengan penyaluran kredit yang tumbuh 11,51 persen secara tahunan per Mei 2026.
"Sepanjang hal memenuhi ketentuan dan memberikan dampak positif bagi kinerja bank serta turut mendukung perbankan nasional yang lebih sehat, efisien, lebih berdaya saing dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional," kata Dian Ediana Rae.
Data OJK menunjukkan pangsa pasar kantor cabang bank asing di Indonesia berada di angka 24,48 persen per Mei 2026, dengan total penyaluran kredit Rp1.964,26 triliun dan penghimpunan dana pihak ketiga mencapai Rp2.137,64 triliun.
"Konsolidasi dimaksud bertujuan untuk memperkuat permodalan dan daya saing BPR/BPRS melalui penerapan tata kelola dan manajemen risiko, pemenuhan struktur organisasi, perbaikan kinerja keuangan, serta pengelolaan yang efisien," kata Dian Ediana Rae.
Luasnya kapasitas pasar domestik dinilai menjadi daya tarik utama bagi masuknya investasi asing secara langsung di sektor perbankan.
"Hal tersebut menunjukkan ruang partisipasi bank asing di Indonesia masih sangat terbuka untuk berkontribusi pada industri perbankan di Indonesia sesuai dengan risk appetite investor asing yang masih tinggi sejalan dengan kebutuhan foreign direct investment (FDI) di Indonesia," kata Dian Ediana Rae.
Sementara di tingkat regional, OJK memastikan pendampingan secara berkelanjutan pascamerger demi memelihara stabilitas sektor keuangan lokal.
"Konsolidasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan terhadap industri BPR, sekaligus memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan," kata Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman.
Proses pemeriksaan ketat terhadap kriteria kesehatan keuangan terus dilakukan sebelum otoritas menerbitkan surat izin resmi penggabungan entitas.
"Penggabungan mendorong BPR menjadi lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif menghadapi dinamika industri jasa keuangan," kata Parjiman.
Pengawasan lanjutan pasca-integrasi akan tetap difokuskan pada pemenuhan tata kelola entitas baru serta perlindungan konsumen.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen," kata Parjiman.