Daftar 10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Beserta Aturan di Indonesia
Pajak penghasilan pribadi umumnya menjadi tumpuan utama pendapatan negara untuk membiayai operasional pemerintah, fasilitas publik, hingga gaji pejabat. Namun, beberapa negara di dunia menetapkan kebijakan bebas pajak penghasilan bagi warganya karena memiliki sumber pendapatan lain, seperti kekayaan alam dan sektor pariwisata, dilansir dari Detikcom.
Pengelolaan kekayaan sumber daya alam serta industri strategis yang kuat membuat pemerintah di negara-negara tersebut mampu menutup anggaran nasional tanpa harus memungut pajak dari penghasilan warganya.
Berdasarkan data World Population Review, berikut adalah 10 negara yang tidak memberlakukan pajak penghasilan pribadi bagi penduduknya:
Bahama mengandalkan penerimaan negara dari sektor pariwisata serta industri finansial lepas pantai. Sementara itu, Bahrain mengandalkan kekayaan dari sektor minyak di wilayah Teluk Persia.
Brunei Darussalam menjadi satu-satunya wakil di Asia Tenggara yang membebaskan pajak penghasilan berkat pendapatan ekspor minyak bumi dan gas alam. Kuwait juga memanfaatkan kekayaan minyaknya, meski tetap memungut pajak perusahaan sebesar 15% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 5%.
Sektor pariwisata yang kuat menjadi modal utama Maladewa dalam mengelola anggaran negara tanpa pajak penghasilan. Di Eropa, Monako menjadi satu-satunya negara bebas pajak yang mengandalkan industri properti mewah, pariwisata elit, dan layanan perbankan privat.
Oman dan Arab Saudi tidak memungut pajak penghasilan pribadi karena ditopang industri minyak dan gas, namun kedua negara tersebut tetap mengenakan PPN pada barang dan jasa tertentu. Qatar juga membebaskan pajak penghasilan pribadi berkat perekonomian yang stabil dan kaya akan minyak.
Uni Emirat Arab menjadi negara modern Timur Tengah berikutnya yang membebaskan pajak penghasilan pribadi warganya dari hasil industri minyak, meski aturan PPN tetap berlaku pada transaksi barang serta jasa.
Skema Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Indonesia menerapkan sistem Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi secara berjenjang berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak per tahun.
Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk perorangan ditetapkan sebesar Rp 54 juta per tahun. Adapun rincian tarif PPh pribadi di Indonesia terbagi menjadi lima lapisan:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (per Tahun) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 juta | 5% |
| Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Mekanisme perpajakan ini diterapkan guna mendukung penerimaan kas negara dalam pembiayaan pembangunan nasional serta layanan publik secara berkelanjutan.