Bamsoet Soroti Keterbatasan Advokat dan Pengadilan Opini Publik
Akses masyarakat terhadap keadilan di Indonesia dinilai masih menghadapi tantangan besar akibat terbatasnya jumlah tenaga hukum profesional. Masalah ini menjadi perhatian penting di tengah meningkatnya kerumitan perkara hukum yang terjadi di tanah air.
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyampaikan bahwa rasio advokat dibanding total populasi Indonesia tergolong sangat rendah, seperti dilansir dari Detikcom. Hingga akhir tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia telah menyentuh angka sekitar 288,3 juta jiwa.
Sementara itu, data Mahkamah Agung mencatat jumlah pengguna terdaftar layanan e-Court yang berstatus advokat baru mencapai sekitar 69.813 orang. Angka ini memberikan gambaran jelas mengenai belum idealnya ketersediaan advokat di tengah masyarakat.
Ketua MPR RI ke-15 tersebut menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 turut mengutip kajian Bappenas. Kajian tersebut menguraikan bahwa akses layanan hukum masih terbatas, dengan rasio ideal satu advokat melayani sekitar 1.150 pencari keadilan setiap tahunnya.
Kondisi ini menandakan perlunya penambahan jumlah advokat secara merata yang dibekali kompetensi serta integritas tinggi. Penguatan profesi advokat mendesak dilakukan seiring berkembangnya kasus pidana, perdata, bisnis, investasi, hingga kejahatan digital.
"Jumlah advokat harus terus bertambah, tetapi yang lebih penting adalah kualitas dan integritasnya. Indonesia membutuhkan lebih banyak advokat yang mampu menjangkau masyarakat hingga daerah, menguasai perkembangan teknologi, serta tetap memegang teguh kode etik profesi. Semakin luas akses masyarakat terhadap advokat, semakin kuat pula perlindungan hak konstitusional warga negara dan semakin kokoh negara hukum kita," ujar Bamsoet dikutip, Sabtu (25/7/2026).
Pernyataan tersebut ia kemukakan sewaktu meresmikan kantor hukum ke-3 Aldwin Rahadian & Partners yang bertempat di Jakarta pada Sabtu (25/7).
Ketua DPR RI ke-20 itu menggarisbawahi meningkatnya beban strategis advokat akibat maraknya fenomena 'pengadilan oleh opini publik'. Arus informasi media sosial yang pesat kerap memicu tekanan publik berlebih terhadap proses hukum.
Ia menuturkan bahwa penetapan keadilan dalam negara hukum harus didasari oleh fakta, alat bukti, dan peradilan yang jujur, bukan oleh riuhnya pandangan publik. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia menempatkan profesi ini sebagai officium nobile atau pekerjaan terhormat. Advokat dituntut untuk selalu mengedepankan independensi, kejujuran, kerahasiaan, serta prinsip keadilan.
"Advokat bukan sekadar pembela kepentingan klien. Advokat adalah penjaga konstitusi dalam praktik, pengawal hak asasi manusia, sekaligus benteng terakhir agar setiap proses hukum berjalan adil. Ketika opini publik mulai mengambil alih fungsi pengadilan, peran advokat justru semakin penting untuk memastikan hukum tetap ditegakkan berdasarkan fakta dan pembuktian, bukan berdasarkan tekanan publik," ujar Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran tersebut mengkritik maraknya vonis sepihak di media sosial. Berbagai perkara kerap memicu penghakiman digital sebelum adanya putusan resmi pengadilan.
Situasi tersebut dinilai berpotensi merusak prinsip praduga tak bersalah yang merupakan fondasi utama sistem peradilan pidana. Oleh sebab itu, independensi seluruh penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga objektivitas proses peradilan.
"Keadilan tidak boleh dipercepat oleh emosi publik ataupun diperlambat oleh kepentingan politik. Hukum harus berjalan pada jalurnya sendiri. Advokat memiliki kewajiban moral untuk menjaga agar setiap orang memperoleh hak pembelaan secara utuh, sekalipun perkara yang ditanganinya menjadi sorotan masyarakat. Itulah makna sesungguhnya dari due process of law," pungkas Bamsoet.