Amanda Manopo Laporkan Mantan Karyawan atas Penggelapan Tiga Miliar

Share

Aktris Amanda Manopo menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (22/7) guna melaporkan mantan karyawannya atas dugaan penggelapan uang senilai hampir Rp 3 miliar, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan dugaan tindak pidana tersebut berawal dari rasa curiga Amanda yang merasa menjadi sasaran praktik mistis oleh pelaku di kediamannya sebelum masa kontrak kerjanya usai. Rasa curiga itu kemudian terbukti dari hasil rekaman CCTV rumahnya.

"Ini agak lucu sih, itu ketahuannya karena dia mendukuni saya dulu. Jadi ada bukti-bukti juga, bukti-bukti autentik yang di mana lewat dari video-video, dari CCTV," kata Amanda Manopo.

Pemeriksaan rekaman kamera pengawas memperlihatkan sejumlah kejanggalan di area rumah sang artis yang memperkuat indikasi niat buruk pelaku.

"Dari CCTV rumah ada bukti-buktinya di mana ternyata dia taruh tanah kuburan di rumah saya, dari minuman yang saya minum ternyata itu pun didoa-doain, bahkan kayak apa sih namanya… dupa. Jadi rumah saya didupa-dupain," kata Amanda.

Dugaan tindakan mistis tersebut disinyalir bertujuan untuk merusak keharmonisan rumah tangga Amanda bersama suaminya, Kenny Austin.

"Dia melakukan itu karena waktu itu saya memang ada punya hubungan sama suami saya sekarang, dan dia tuh ingin mecahin dan waktu itu saya tanya, dia melakukan itu karena memang ada niatan yang ingin memecahkan," jelasnya.

Langkah hukum ini diambil Amanda secara tegas demi melindungi diri serta keluarganya dari tindakan tidak menyenangkan yang dialami.

"Pokoknya mungkin kalau dulu-dulu saya disenggol, saya diomongin apa segala macam saya diam. Tapi kalau sekarang kalau sudah bawa anak, mungkin sekarang sudah enggak bisa diam," tegasnya.

Usai menemukan kejanggalan tersebut, Amanda menggelar audit internal pada perusahaannya dan menemukan indikasi penyalahgunaan dana yang telah berlangsung selama delapan bulan masa kerja pelaku.

"Kerugian itu kemungkinan sekitar hampir Rp3 miliaran. Selama dia bekerja hampir delapan bulan. Delapan bulan ternyata sudah sekitar hampir Rp3 miliar yang di mana itu sudah merugikan dari aku-nya sendiri," kata Amanda.

Aliran dana hasil penggelapan itu disinyalir digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah, termasuk transaksi dompet digital.

"Dia menggunakan lewat jadi ada transaksi GoPay, OVO itu Rp25 juta, terus kayak jalan-jalan ke luar negeri, terus ke kelab-kelab daerah Bali, terus kayak biaya-biaya untuk hal-hal have fun. Bisa dibilang seperti itu," jelas Amanda.

Pendampingan hukum telah diberikan oleh Sandy Arifin selaku kuasa hukum untuk melengkapi berkas administrasi dan bukti audit finansial. Laporan Polisi (LP) resmi dijadwalkan terbit pada Selasa (28/7) mendatang sebagai tindak lanjut dari konsultasi penyidik pada akhir Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author