Kemenkeu Gandeng PPATK Perketat Pengawasan Aset Tax Amnesty

Share

Kementerian Keuangan bakal melacak kewajiban perpajakan milik peserta program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela yang belum memindahkan dana dari luar negeri ke dalam negeri. Langkah pengetatan pengawasan tersebut dijalankan dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Kamis (23/7/2026).

Dilansir dari Detik Finance, pemerintah telah memberikan tenggat waktu hingga penutupan tahun 2026 bagi para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi. Penelusuran pajak secara menyeluruh dan tindakan tegas dilaporkan mulai aktif diberlakukan pada awal tahun 2027.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah menyediakan berbagai kemudahan serta insentif, namun sebagian wajib pajak masih belum memenuhi komitmen mereka.

"Lama-lama saya pikir, ngapain ngundang-ngundang ke sini? Kalau nggak mau masuk juga dikasih fasilitas-fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini.

Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk ke sini, saya periksa pajaknya. Orang-orang yang bawa ke sini," kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kementerian melibatkan PPATK dalam memantau dan memeriksa arus dana masuk milik para peserta yang belum memenuhi janji repatriasi harta.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjain seperti itu. Itu kan normal. Cuma selama ini nggak dikerjain aja.

Artinya, saya nggak usah apa-apa kan. Jadi, begitu dana masuk, saya akan kerja sama PPATK, kita periksa pajaknya. Jadi, masukannya sampai akhir tahun (2026) saya akan diem," tegas Purbaya Yudhi Sadewa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author