Polisi Menilang Pengemudi Alphard Penerobos Lampu Merah Bundaran HI

Share

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak tegas pengemudi mobil Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di penyeberangan jalan kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Petugas kepolisian telah mengenakan sanksi tilang terhadap pelanggar tersebut, seperti dilansir dari Detikcom, Sabtu (25/7/2026).

Penindakan berupa dua pasal pelanggaran lalu lintas dijatuhkan karena pengemudi terbukti melanggar marka jalan serta memakai tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai.

"(Sudah) melakukan penindakan dengan tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Pihak kepolisian memastikan bahwa dokumen kendaraan sebenarnya lengkap, namun pelat nomor yang terpasang di lokasi kejadian tidak cocok dengan identitas resminya.

"STNK asli ada, hanya pelat palsu (tidak sesuai peruntukannya)," jelas Ojo.

Pemeriksaan fisik terhadap kendaraan juga telah dilaksanakan dengan menghadirkan unit Toyota Alphard berwarna hitam bernomor polisi B-97-EL. Dari proses tersebut, penyidik menyita pelat nomor D-1828-XHQ yang terbukti tidak sesuai peruntukan.

"Menghadirkan kendaraan Toyota Alphard, warna hitam B-97-EL untuk pengecekan fisik kendaraan. Mengamankan pelat nomor register D-1828-XHQ yang tidak sesuai kendaraannya," ujarnya.

Aksi penerobosan lampu merah ini sempat memicu percekcokan antara pengemudi dengan petugas keamanan bernama Fiktor Harefa yang hendak menyeberang. Perselisihan tersebut akhirnya diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Metro Menteng.

"Telah dilaksanakan upaya atau mediasi antara pihak pengendara dan saudara Fiktor dari pihak keamanan. Dan yang mana telah disepakati bahwa persoalan perselisihan antara pengemudi dan saudara Fiktor diselesaikan secara kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan, mengakui kesalahan dan saling memaafkan," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Ronald Arnold Rondonuwu, Jumat (24/7/2026).

Kapolsek menegaskan bahwa penyelesaian damai antara kedua belah pihak tidak menghapus proses hukum atas pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat palsu yang tetap diproses oleh kepolisian.

Kuasa hukum Fiktor Harefa mengonfirmasi bahwa kliennya memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan agar dapat kembali bekerja seperti biasa.

"Klien kami, Fictor Harefa, dia pengin bagaimana cepat selesai, dia bekerja, melanjutkan kerjanya seperti biasa. Nah, dari teman-teman dari pengemudi dan penumpang dari kendaraan Alphard juga akan melanjutkan perjuangan untuk bisa menyelesaikan hal-hal yang menurut internal ada hal-hal yang perlu diluruskan atau dicari tahu atau di sini dan segala macam. Itu dari mereka," ucap Kuasa Hukum Fiktor, Wiradarma Harefa.

Pihaknya menyampaikan bahwa perselisihan timbul akibat emosi spontan di lapangan dan kini kedua belah pihak telah saling memaafkan.

"Dan pada akhirnya, dengan apa yang kami lakukan atau yang difasilitasi oleh Pak Kapolsek dan tim di sini, masing-masing telah menerima, semua mengakui bahwa ada kesalahan, ada arogansi yang terjadi pada saat itu spontan. Jadi kepada teman-teman, itu yang terjadi hari ini," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author