Kementerian Komunikasi Sambut Putusan MK soal Kuota Internet

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan layanan dengan pilihan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan, Jumat (24/07/2026), dilansir dari Detik iNET.

Putusan ini muncul dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah UU Telekomunikasi. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

MK menyatakan penyelenggara jaringan wajib menyediakan layanan untuk melindungi konsumen dengan skema seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan refund.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, "Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK."

Komdigi berkomitmen mengawal implementasi putusan agar hak masyarakat sebagai konsumen terlindungi dengan baik, tanpa mengabaikan aspek investasi dan kualitas jaringan telekomunikasi di Indonesia.

Meutya menambahkan, "Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat."

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author