Mahkamah Konstitusi Perintahkan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus

Share

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan sisa kuota internet pada sidang yang digelar di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Dilansir dari Detikcom, MK memutuskan bahwa kuota internet yang telah dibeli konsumen wajib dijamin agar bisa digunakan sampai habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Putusan ini mengakhiri rentetan kegagalan dari sejumlah permohonan serupa yang sebelumnya pernah diajukan ke MK.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Sebelum keputusan ini ditetapkan, tercatat ada lima berkas permohonan yang masuk ke MK mengenai isu sisa kuota internet yang hangus. Tiga gugatan di antaranya dinyatakan tidak diterima karena masalah administrasi seperti ketiadaan meterai pada bukti, gugatan kurang jelas, hingga perbaikan permohonan yang melewati batas waktu.

MK menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas manfaat bernilai ekonomi dari layanan yang sudah dibayarkan kepada penyedia jasa telekomunikasi.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi. Dalam hal ini, masalah sesungguhnya bukan terletak pada apakah 'data' yang dimiliki pengguna jasa telekomunikasi sebagai benda atau tidak, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah dibayar," ujar pihak MK.

Atas dasar pertimbangan tersebut, lembaga peradilan ini menawarkan sejumlah mekanisme perlindungan bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga bentuk perlindungan lain yang setara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author