Pemerintah Sesuaikan Tarif Layanan Kementerian Hukum Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026

Share

Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum, ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

PP ini mengatur penyesuaian tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, khususnya pada bidang kekayaan intelektual dan kewarganegaraan, guna memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PNBP bukan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk mewujudkan layanan hukum yang profesional, modern, transparan, dan berbasis digital.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas. Prinsip yang kami pegang adalah pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan, dengan tetap menjamin akses masyarakat terhadap layanan hukum," ujar Supratman dalam keterangan tertulis.

Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp 500.000 per kelas tanpa kenaikan, sementara tarif untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp 2.800.000 per kelas, penyesuaian pertama sejak 2016.

Selain itu, persyaratan administrasi disederhanakan agar UMKM lebih mudah mendapatkan pelindungan merek.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, tarif pendaftaran merek bagi UMK tetap dipertahankan sebesar Rp 500.000 per kelas, bahkan persyaratannya kini semakin sederhana agar semakin banyak pelaku usaha yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya," ujar Supratman.

Pemerintah juga menetapkan tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik sebesar Rp 0 mulai 1 Agustus 2026 untuk mendorong pencipta melindungi karya dan memperkuat tata kelola royalti yang akurat dan transparan.

Dalam bidang kewarganegaraan, biaya permohonan menjadi WNI bagi Warga Negara Asing ditetapkan Rp 75 juta, sedangkan permohonan kehilangan kewarganegaraan dikenakan Rp 5 juta per permohonan. Semua PNBP disetorkan ke kas negara.

Supratman menjelaskan tarif tersebut sudah mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, dan kondisi ekonomi saat ini.

"Perlu dipahami bahwa tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," ujar Menkum.

Data membandingkan biaya pelepasan kewarganegaraan di Indonesia masih relatif kompetitif dibanding negara lain seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Selandia Baru, meskipun beberapa negara lain dengan tarif lebih rendah tetap menerapkan persyaratan ketat seperti kewajiban militer dan masa tinggal pemohon.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi dan peningkatan kapasitas sistem, serta menyediakan layanan hukum profesional yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author