Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Dadap
Jajaran Polsek Teluknaga membekuk dua pria berinisial MUS dan ZI yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di Jalan Raya Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, dari tangan para pelaku petugas menyita sebanyak 419 butir obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi obat-obatan terlarang di wilayah Dadap. Menindaklanjuti laporan warga, Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung bergerak melakukan observasi serta penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sedang mengedarkan obat-obatan daftar G. Keduanya kemudian diketahui berinisial MUS dan ZI," ujar Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi, Sabtu (25/7/2026).
Selain menyita obat-obatan, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp640 ribu hasil penjualan obat terlarang. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan para pelaku sebagai sarana komunikasi saat bertransaksi.
"Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer atau total 419 butir obat keras," terang Eko.
Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Teluknaga. Penyidik Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota kini tengah melakukan pendalaman guna membongkar jaringan pemasok utama obat keras tersebut.
"Peredaran obat daftar G tanpa izin tidak bisa dianggap sepele. Obat-obatan tersebut sering disalahgunakan dan dapat merusak kesehatan, bahkan memicu tindak kriminal. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap para pelakunya," imbuhnya.