Kemenhut Tetapkan Tiga Taman Nasional Terapkan PPK BLU

Share

Kementerian Kehutanan menetapkan tiga unit pelaksana teknis taman nasional sebagai Satuan Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Sabtu, 25 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Ketiga unit pelaksana teknis tersebut meliputi Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Komodo, dan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 186 Tahun 2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Penerapan status baru ini memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan demi mempercepat penyediaan sarana prasarana, meningkatkan kualitas layanan ekowisata, serta memperkuat upaya konservasi dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa penetapan status Badan Layanan Umum pada ketiga taman nasional tersebut merupakan komitmen kementerian dalam menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan bertaraf internasional.

"Fleksibilitas yang diberikan bukan untuk mencari keuntungan, melainkan agar pendapatan dari layanan dapat langsung diputar kembali untuk membiayai operasional, perlindungan kawasan, serta pengembangan fasilitas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan wisatawan," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Penguatan peran Satuan Tugas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional turut diselaraskan dengan penetapan status ini guna mengakselerasi pembiayaan berkelanjutan di kawasan konservasi melalui kemitraan strategis dan optimalisasi jasa lingkungan.

"Melalui kolaborasi antara status BLU dan keberadaan Satgas Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, kita mendorong kedaulatan finansial kawasan konservasi agar tidak bergantung pada APBN. Ini adalah bentuk nyata efisiensi dan transparansi anggaran negara demi menjaga kelestarian alam Indonesia sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar kawasan," kata Raja Juli Antoni.

Sementara itu, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penerapan pola baru ini mengadopsi manajemen modern mencakup perencanaan bisnis, pengendalian biaya, pengukuran kinerja, dan manajemen risiko.

"Status BLU memungkinkan ketiga balai taman nasional merespons kebutuhan pemeliharaan kawasan dan peningkatan layanan pengunjung secara cepat tanpa terhambat proses birokrasi anggaran yang panjang. Tata kelola ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP No. 23 Tahun 2005 (j.o. PP No. 74 Tahun 2012), serta PMK No. 129 Tahun 2020. Kinerja setiap satker akan diukur dengan ketat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang transparan," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Satyawan Pudyatmoko.

Kementerian Kehutanan bersama pihak terkait bakal memfokuskan enam bulan ke depan untuk menyelesaikan penyiapan kelembagaan serta regulasi turunan.

"Langkah konkret kami dalam enam bulan ke depan adalah menyiapkan dan mengawal penterbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) terkait SOTK Satker BLU serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai Tarif Layanan BLU. Kami memastikan transisi ini berjalan mulus sehingga kualitas layanan dan perlindungan keanekaragaman hayati dapat segera terakselerasi," kata Satyawan Pudyatmoko.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author