OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Usai Dugaan Intimidasi Nasabah

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis (23/7/2026) atas dugaan intimidasi penagih utang terhadap nasabah di Purworejo, Jawa Tengah. OJK mewajibkan kedua perusahaan menguraikan rentetan kejadian, hasil pemeriksaan awal, upaya penanganan, serta strategi pencegahan di masa mendatang. Penyelenggara usaha jasa keuangan diwajibkan untuk memikul tanggung jawab penuh atas seluruh pergerakan operasional agen lapangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengonfirmasi penerimaan laporan awal dari pihak Kredivo dan KrediFazz.

"Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut," kata Agus Firmansyah. Kendati eksekusi penagihan dijalankan oleh agen eksternal mitra KrediFazz, OJK menyoroti pentingnya akuntabilitas institusi keuangan utama.

"Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku," lanjut Agus. Regulator kemudian menginstruksikan pengusutan internal secara objektif yang melibatkan seluruh elemen terkait dari kedua entitas tersebut.

"Dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya," ucap Agus. Apabila temuan menunjukkan adanya penyimpangan aturan, OJK memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai regulasi. "OJK terus mendorong seluruh PUJK untuk menerapkan kegiatan penagihan secara beretika, tidak menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, maupun cara lain yang bertentangan dengan ketentuan pelindungan konsumen," papar Agus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author