Pemprov Jambi Usul Larang Penunggang Pajak Kendaraan Beli BBM Subsidized
Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan usulan pengetatan syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi pemilik kendaraan bermotor. Seperti dilansir dari Detik Oto, kendaraan yang menunggak pajak diusulkan tidak diberikan akses QR Code pengisian BBM subsidi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman menilai pemegang QR Code minyak bersubsidi semestinya diimbangi dengan kepatuhan pembayaran pajak. Pihaknya saat ini tengah mendorong perubahan regulasi ke Kementerian ESDM agar sistem integrasi data pajak dan pendaftaran penerima subsidi energi diperketat.
Langkah pengetatan tersebut didasari oleh rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak di Jambi. Menurut Sudirman, angka masyarakat yang taat melunasi pajak kendaraan di daerahnya saat ini masih berada di bawah 50 persen.
"Mestinya pengguna minyak subsidi juga harus dibarengi kepatuhan membayar pajak, kita sudah diskusikan yang harus didorong perubahan regulasinya," katanya dikutip Antara.
Langkah serupa telah dijalankan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kebijakan pembatasan BBM bersubsidi bagi penunggak pajak dan kendaraan berpelat luar daerah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025.
Gubernur NTT Melki Laka Lena menjelaskan aturan tersebut diterbitkan demi menjaga keadilan bagi warga yang taat aturan. Evaluasi pemda menunjukkan kuota BBM subsidi cepat habis akibat dimanfaatkan oleh pihak yang belum menyelesaikan kewajiban pajak maupun kendaraan luar wilayah.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," kata Melki belum lama ini.