KemenPAN-RB Tanggapi Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai

Share

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memastikan siap menjatuhkan sanksi jika seorang guru ASN di Tanjungbalai terbukti terlibat dalam kasus dugaan pencabulan anak berusia 12 tahun yang menyeret suaminya pada Sabtu (25/7/2026).

KASUS tersebut sebelumnya memicu amarah warga hingga menggeruduk rumah guru ASN tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi menetapkan sang suami berinisial D (37) sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak yatim piatu berinisial ARM (12) yang dilaporkan sejak 19 Mei 2026 oleh ibu sambungnya, Yuni Audra.

KemenPAN-RB memberikan perhatian serius terhadap insiden yang melibatkan perlindungan anak di daerah tersebut.

"Kementerian PANRB prihatin mendalam atas peristiwa yang menimpa anak korban di Tanjungbalai. Perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas seluruh pihak, dan kami mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di Polres Tanjungbalai," kata Karo Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce.

Averrouce menjelaskan bahwa aspek hukum pidana dan disiplin kepegawaian diproses secara terpisah sesuai aturan yang berlaku.

"Pemeriksaan internal terhadap pegawai yang bersangkutan dilakukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melalui Inspektorat dan BKPSDM Kota Tanjungbalai dan unsur perangkat daerah lainnya, dan kami memahami proses tersebut telah berjalan," ujar Mohammad Averrouce.

Pemeriksaan internal terus didorong agar diselesaikan secara transparan dan berkeadilan.

"Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ASN dalam hal ini PNS dan PPPK status dan sanksinya sama jika melakukan pelanggaran," ujar Mohammad Averrouce.

Ia menuturkan bahwa ketentuan sanksi bagi PNS berpatokan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang memuat tingkat hukuman ringan hingga berat.

"Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN terikat kewajiban menjaga martabat dan kepercayaan publik. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang melibatkan keselamatan anak," tutur Mohammad Averrouce.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap suami guru ASN tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian setempat.

"Terlapor D (37) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M Ruslan pada Jumat (24/7/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author