Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Libya
Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Libya. Dilansir dari Detikcom, jaringan yang beroperasi sejak 2023 ini telah memberangkatkan sebanyak 105 warga negara Indonesia.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus penempatan PMI nonprosedural tersebut. Penindakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja migran.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural," kata Menteri P2MI Mukhtarudin dalam keterangannya, Jumat (24/7).
Pengungkapan perkara ini berawal dari penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait informasi pengiriman PMI ilegal. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni R alias Ica dan DY, yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Kami sudah menetapkan terhadap dua orang tersangka yang saat ini sudah kami lakukan penahanan dan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/7).
Kedua tersangka memiliki pembagian tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Polisi menyebut R berperan mengendalikan pembiayaan dan memerintahkan DY, sementara DY bertugas merekrut para korban.
"Yang pertama yaitu tersangka atas nama R alias Ica dengan peran menyuruh tersangka DY untuk mencari para korban dan yang bersangkutan juga menyalurkan pembiayaan untuk para korban tersebut. Kemudian yang kedua adalah tersangka DY. DY secara aktif mencari para korban untuk diberangkatkan ke luar negeri," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Penyidikan mencatat sebanyak 105 WNI telah dikirim ke Libya dalam beberapa gelombang. Sebanyak 35 orang diberangkatkan pada Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 sampai Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Dari total tersebut, beberapa korban telah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang sudah kami lakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, terungkap para tersangka sudah memberangkatkan sebanyak 105 orang," kata Iman.
"Kemudian, 50 orang diberangkatkan pada periode Juli 2024 sampai dengan Maret 2025. Sembilan orang sudah dipulangkan sebelum masa kontrak berakhir dari 50 orang tersebut, sembilan orang sudah dikembalikan atau dipulangkan," jelasnya.
Dari aktivitas ilegal ini, penyidik menemukan aliran dana transaksi di rekening para tersangka yang mencapai Rp11,6 miliar. Tersangka R mengantongi transaksi sebesar Rp9,9 miliar, sedangkan DY mencatatkan keuntungan sebesar Rp1,7 miliar.
"Dari hasil penyidikan juga kami para penyidik menemukan aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan pemberangkatkan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural tersebut dari transaksi rekening tersangka," kata Kombes Iman.
"Satu tersangka terdapat Rp 1,7 miliar, itu diperoleh sebagai keuntungan dari tersangka DY. Kemudian, dari rekening saudara tersangka Ica juga kami menemukan total transaksi Rp 9,9 miliar," jelasnya.
"Kemudian dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan juga, bahwa Saudara Ica sendiri memperoleh keuntungan sebesar Rp 3-5 juta per orang atau per kepala," jelasnya.
"Sedangkan salah satu tersangka yang lainnya yaitu Saudara DY juga memperoleh keuntungan per orangnya dari yang diberangkatkan tersebut adalah Rp 2,5-3 juta per orangnya," tambah dia.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji Rp7 juta per bulan. Namun, para korban justru dikirim ke Libya dan mengalami tindakan eksploitasi, seperti penahanan paspor, kekerasan, hingga tidak menerima upah.
"Para korban dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di wilayah Turki dengan penghasilan sekitar Rp 7 juta setiap bulan. Namun mereka justru ditempatkan di Libia secara non-prosedural," kata Kombes Budi Hermanto.
"Korban mengalami eksploitasi seperti tidak menerima upah, kekerasan, ancaman, penahanan paspor, pembatasan pembebasan, serta jam kerja yang tinggi tidak mendapat istirahat," jelasnya.
Pemilihan Libya sebagai negara tujuan disebabkan oleh adanya jaringan terhubung di negara tersebut serta maraknya praktik perbudakan, sehingga agen dapat langsung menerima pembayaran saat korban tiba. Penyidik Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan langsung ke Libya dengan berkoordinasi bersama Divhubinter Polri dan KBRI setempat.
"Kenapa Libya? Karena memang jaringan yang ada dan terhubung dengan yang saat ini kami lakukan pengungkapan, itu adalah jaringan yang berada di Libya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
"Dan di sana, mohon maaf, praktik perbudakannya lebih dominan. Sehingga begitu sampai, si agen ini langsung diberi sejumlah uang sebagai bentuk pembayaran. Dan setelah para korban ini diterima di sana, dipekerjakan sesuai dengan kemauan para majikannya," bebernya.
"Dan kami juga besok tim penyidik akan melakukan pemeriksaan di Libya sana. Kami sudah koordinasi dengan Divhubinter Polri untuk membantu mengkomunikasikan dengan pihak KBRI dan pihak Libya-nya," jelasnya.